Bayi Dijual Rp 25 Juta
Dijual Rp 25 Juta di Bangka, Bayi Asal Palu Sulteng Sudah 2 Minggu Dipelihara Orangtua Angkatnya
Setelah dipastikan tidak menderita sakit apapun, YN sepakat mengadopsi dengan kesepakatan diminta mengganti biaya untuk orangtua kandung bayi.
Selanjutnya bayi dan orangtua adopsinya diamankan ke Polres Bangka.
“Kasus ini akan ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah, baik bayi maupun mereka yang telah diamankan akan dibawa ke Palu,” kata Taufik.
Hukuman Penjualan Bayi
Larangan penjualan bayi atau penjualan anak diatur dalam Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
Dalam Pasal tersebut dikatakan “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.
Bagi pelaku penjualan bayi atau penjualan anak secara khusus dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Selain itu pelaku penjualan bayi atau anak juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).(*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kronologis Terungkapnya Perdagangan Bayi Bangka, Si Mungil Berkulit Putih Itu Berasal dari Palu
Kondisi Terkini Bayi Dijual Rp 25 Juta di Pangkalpinang, PPA Sulteng: Sudah Bermain di Rumah Aman |
![]() |
---|
11 Fakta Perdagangan Bayi Seharga Rp 25 Juta, Awalnya Ibu Kandung Mengaku Anaknya Diculik |
![]() |
---|
Dinas Sosial Palu Dampingi Bayi Dijual Ibu Kandung, Panggil Sang Ayah dari Makassar |
![]() |
---|
Ibu Kandung Kenal Sindikat Penjualan Bayi di Media Sosial, Lapor Polisi karena Didesak Suami |
![]() |
---|
Lapor Polisi Penculikan Bayi, Ternyata Ibu Kandung Terima Duit Hasil Jual Anak Rp 12 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.