Bayi Dijual Rp 25 Juta

Dijual Rp 25 Juta di Bangka, Bayi Asal Palu Sulteng Sudah 2 Minggu Dipelihara Orangtua Angkatnya

Setelah dipastikan tidak menderita sakit apapun, YN sepakat mengadopsi dengan kesepakatan diminta mengganti biaya untuk orangtua kandung bayi.

|
Editor: mahyuddin
handover
Tim Opsnal Dit Krimum Polda Sulawesi Tengah di-backup Polres Bangka dan Polsek Belinyu mengungkap Kasus Perdagangan Bayi, Rabu (21/6/2023). Bayi asal Palu, Sulawesi Tengah, itu dijual ke Pulau Bangka seharga Rp 25 juta. 

Selanjutnya bayi dan orangtua adopsinya diamankan ke Polres Bangka.

“Kasus ini akan ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah, baik bayi maupun mereka yang telah diamankan akan dibawa ke Palu,” kata Taufik.

Hukuman Penjualan Bayi

Larangan penjualan bayi atau penjualan anak diatur dalam Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .

Dalam Pasal tersebut dikatakan “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.

Bagi pelaku penjualan bayi atau penjualan anak secara khusus dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Selain itu pelaku penjualan bayi atau anak juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).(*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kronologis Terungkapnya Perdagangan Bayi Bangka, Si Mungil Berkulit Putih Itu Berasal dari Palu

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved