Bayi Dijual Rp 25 Juta

Dijual Rp 25 Juta di Bangka, Bayi Asal Palu Sulteng Sudah 2 Minggu Dipelihara Orangtua Angkatnya

Setelah dipastikan tidak menderita sakit apapun, YN sepakat mengadopsi dengan kesepakatan diminta mengganti biaya untuk orangtua kandung bayi.

|
Editor: mahyuddin
handover
Tim Opsnal Dit Krimum Polda Sulawesi Tengah di-backup Polres Bangka dan Polsek Belinyu mengungkap Kasus Perdagangan Bayi, Rabu (21/6/2023). Bayi asal Palu, Sulawesi Tengah, itu dijual ke Pulau Bangka seharga Rp 25 juta. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Bak tak ingin berpisah, YN (44) terlihat mendekap erat seorang balita cantik.

Ia seperti tidak ingin melepaskannya. Sesekali dengan penuh rasa kasih dan sayang, dia mencium pipi dan bibir bocah lucu yang selalu tersenyum itu.

Namun rasa cemas dan khawatir terpancar jelas dari raut wajahnya.

Matanya pun tampak berkaca-kaca, menahan tangis.

Wanita paruh bayah itu seakan takut kehilangan anak yang manja dalam pelukannya itu.

Tak lama, Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya datang menghampiri YN dan bayi dalam gendongannya.

Tak tahan melihat kelucuan sang bayi, Taufik turut bercengkrama dengan bayi menggemaskan berusia satu tahun itu.

“Masya Allah bayinya bagus bener, adik, adik,” sapa Taufik Noor Isya mengajak bayi bercanda dikutip dari Bangkapos.com.

Pemandangan mengharukan tersebut terjadi di Polres Bangka, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Bayi Asal Kota Palu Dijual Rp 25 Juta di Pulau Bangka, Pembelinya: Mau Punya Anak Perempuan

Pagi itu, YN ditemani keluarganya mendatangi Polres Bangka untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Bayi mungil berkulit putih yang sudah bersamanya selama dua minggu tersebut diduga menjadi korban perdagangan manusia antarpulau.

YN tak pernah membayangkan niat baik dirinya dan suami meng adopsibayi tersebut akan berujung masalah hukum.

Namun, itulah yang harus dihadapi suami istri warga Kota Pangkalpinang itu.

YN mengisahkan masalah ini bermula dirinya mendapatkan info ada bayi yang bisa di adopsi dari adik iparnya AF.

Setelah melihat foto bayi, YN pun langsung jatuh hati. Setelah itu YN dipertemukan dengan sang bayi di Pangkalpinang oleh orang yang membawanya dari Jakarta.

Bayi itu kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dicek kesehatannya.

Setelah dipastikan tidak menderita sakit apapun, YN sepakat mengadopsi dengan kesepakatan diminta mengganti biaya untuk orangtua kandung bayi.

“Kami dikasih tahu orangtua bayi itu bercerai jadi tidak ada yang merawatnya, juga dikasih surat keterangan lahir. Waktu pertama lihat bayi ni langsung jatuh hati,” tutur YN kepada Bangka Pos, Rabu (21/6).

Ia pun mengakui telah menyerahkan uang Rp25 juta kepada MI (42), warga Belinyu Kabupaten Bangka sebagai uang pengganti.

YN mengaku sangat sayang dengan bayi yang di adopsinya itu. Bahkan sang bayi sudah diberikannya nama.

“Kami beri nama Marsela Putri Dani. Sangat bahagia sekali pak dari dulu pengin punya anak perempuan, anak-anak saya laki semua, sudah besar-besar,” ucap YN terbata-bata menahan tangis.

Baca juga: Polda Sulteng Ungkap 18 Kasus Perdagangan Orang, 5 Korban Anak di Bawah Umur

Kata YN, dia sempat kebingungan dan kaget saat sejumlah polisi mendatangi kediamannya di Kota Pangkalpinang, Rabu (21/6).

Ia pun bertambah kaget karena polisi datang terkait bayi yang ia adopsi.

“Masih bingung pak, kok bisa jadi begini. Kata mereka waktu tu orangtua bayi sudah bercerai jadi tidak ada yang mengasuh, tahu-tahu jadi seperti ini,” ujarnya.

YN mengaku dirinya dan keluarga sangat merasa sedih karena harus berpisah dengan anak yang baru diadopsinya itu.

Lantaran sang bayi akan dibawa oleh aparat kepolisian ke tempat asalnya di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Niat saya memang mau meng adopsinya. Tapi saya ikhlas, kalau memang rezeki saya semoga Marsela bisa kembali kepelukan kami,” imbuh YN dengan mata berkaca-kaca.

Dijual Rp 25 Juta

Sebelumnya Tim Opsnal Dit Krimum Polda Sulawesi Tengah di-backup Polres Bangka dan Polsek Belinyu mengungkap Kasus Perdagangan Bayi, Rabu (21/6/2023). 

Bayi asal Palu, Sulawesi Tengah, itu dijual ke Pulau Bangka seharga Rp 25 juta.

Bayi perempuan tersebut ditemukan aparat kepolisian di kediaman warga yang mengadopsinya di Kota Pangkalpinang.

Selain bayi berusia 1 tahun tersebut, Tim Gabungan juga mengamankan 4 orang, termasuk orangtua adopsi bayi.

“Jadi bayi yang diduga diperdagangkan ini berasal dari Palu Sulawesi Tengah, kemudian ada yang membawa ke Jakarta sebelum dijual ke Bangka,” kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat ditemui Bangka Pos, Rabu (21/6) di Polres Bangka.

Ia menyebutkan kasus ini akan ditangani Polda Sulawesi Tengah.

”Kita Polres Bangka mem-backup pengungkapan karena bayi dijual ke Bangka," tutur Taufik.

Taufik menjelaskan, 4 orang ditangkap dalam kasus itu karena diduga ikut terlibat Kasus Perdagangan Bayi.

Mereka adalah ML (42) dan LN (37) warga Belinyu serta LI (37) dan AF (43) warga Sungailiat.

Taufik mengungkapkan, pengungkapan Kasus Perdagangan Bayi itu bermula saat Anggota Dit Krimum Polda Sulawesi Tengah menghubungi Polres Bangka dan Polsek Belinyu terkait jaringan perdagangan bayi antar pulau.

"Setelah mendapatkan informasi dan data salah satu wanita yang diduga terlibat penjualan, Unit Reskrim Polsek Belinyu dipimpin Kapolsek AKP Candra Satria Adi melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaannya dan terus dipantau,” jelasnya.

Selanjutnya Tim dari Polda Sulawesi Tengah tiba di Pulau Bangka, Selasa (20/6).

Awalnya tim gabungan dari Polda Sulawesi Tengah, Polres Bangka dan Polsek Belinyu, lebih dulu mengamankan Ml (42) dan LN (37) warga Belinyu.

Keduanya diduga terlibat membawa bayi dari Jakarta ke Bangka untuk dijual.

Dari keterangan mereka, kemudian diamankan LI (37) di Sungaliat. LI lalu memberikan petunjuk
warga yang meng adopsi sang bayi.

Tim gabungan kemudian mengamankan AF (43) warga Sungailiat. AF mengakui bayi tersebut diserahkan kepada YN (44) yang merupakan kakak iparnya warga Pangkalpinang untuk di adopsi.

Tim kemudian berangkat ke Pangkalpinang dan berhasil mendapati bayi tersebut di tangan YN.

Selanjutnya bayi dan orangtua adopsinya diamankan ke Polres Bangka.

“Kasus ini akan ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah, baik bayi maupun mereka yang telah diamankan akan dibawa ke Palu,” kata Taufik.

Hukuman Penjualan Bayi

Larangan penjualan bayi atau penjualan anak diatur dalam Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .

Dalam Pasal tersebut dikatakan “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.

Bagi pelaku penjualan bayi atau penjualan anak secara khusus dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Selain itu pelaku penjualan bayi atau anak juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).(*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kronologis Terungkapnya Perdagangan Bayi Bangka, Si Mungil Berkulit Putih Itu Berasal dari Palu

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved