Sulteng Hari Ini
Polda Sulteng Ungkap 18 Kasus Perdagangan Orang, 5 Korban Anak di Bawah Umur
Adapun dari 27 orang itu terdiri dari perempuan dewasa 22 orang dan anak di bawah umur 5 orang.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap 18 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Atas kasus itu, aparat kepolisian juga menangkap 18 orang pelaku dengan berjumlah korban 27 orang.
Adapun dari 27 orang itu terdiri dari perempuan dewasa 22 orang dan anak di bawah umur 5 orang.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pengungkapan 18 kasus TPPO itu baru 23 hari terhitung mulai dari tanggal 5-18 Juni 2023.
Adapun modus kasus yang saat ini ditangani aparat kepolisian jajaran Polda Sulteng yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) 5 kasus, Pekerja Seks Komersil (PSK) 9 kasus dan eksploitasi anak 4 kasus.
Baca juga: Kurir Sabu 15 Kg di Tolitoli Ditangkap Polisi, Ditangani Polda Sulteng
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri, pastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum," ucapnya kepada TribunPalu, Senin (19/6/2023).
Dia menambahkan, adapun Satgas TPPO jajaran Polda Sulteng yang telah melakukan pengungkapan kasus TPPO yaitu Satgas TPPO Polda Sulteng 7 kasus, Satgas TPPO Polresta Palu 2 kasus, Satgas TPPO Polres Donggala 1 kasus.
Kemudian, Satgas TPPO Polres Morowali 1 kasus, Satgas TPPO Polres Bangkep 1 kasus, Satgas TPPO Polres Banggai 1 kasus, Satgas TPPO Polres Tolitoli 1 kasus, TPPO Polres Morut 1 kasus, TPPO Polres Poso 1 kasus, TPPO Polres Parimo 1 kasus dan TPPO Polres Sigi 1 kasus.(*)
Aliansi Mahasiswa Tojo Una-una Desak Pemerintah Hentikan Pembukaan Lahan Sawit di Tojo Barat |
![]() |
---|
Prof Wahyuningsih: Kodam XXII Akan Jadi Motor Ekonomi Baru di Kota Palu |
![]() |
---|
Yayasan KOMIU Desak Penghentian Aktivitas Tambang di DAS Desa Toaya Donggala |
![]() |
---|
Penyitaan Kendaraan Akibat Tunggakan Hanya Bisa Dilakukan Pengadilan |
![]() |
---|
Debt Collector Tarik Kendaraan Tanpa Izin Bisa Dipidana, Polda Sulteng dan PN Palu Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.