Aturan Baru Urus SIM
Emak-Emak di Kota Palu Protes Syarat Buat SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi
Menurut mereka, aturan itu justru sangat memberatkan masyarakat apalagi masyarakat yang berada pada tingkat ekomoni ke bawah.
Laporan Wartawan TribunPalu.com,Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sejumlah emak-emak menolak aturan baru bahwa untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus mempunyai Sertifikat Mengemudi.
Menurut mereka, aturan itu justru sangat memberatkan masyarakat apalagi masyarakat yang berada pada tingkat ekomoni ke bawah.
Hal itu diutarakan salah satu perwakilan emak-emak Ardiana Sikanta (50) saat ditemui TribunPalu.com pada kegiatan pesta rakyat Posalia Pandapa Besusu 2023, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (23/6/2023) malam.
“Kalau saya sih tidak setuju, kalau ada aturan itu pasti buat masyarakat tambah susah, kalau harus punya Sertifikat Mengemudi kan harus ikut kursus dulu,” kata Ardiana Sikanta.
Baca juga: Syarat Baru Bikin SIM, Kini Wajib Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi
Ardiana juga menilai, Sertifikasi Mengemudi juga menambah pengeluaraan biaya yang lebih banyak.
Jika persyaratan itu mulai berlaku, kata Ardiana, masyarakat pasti akan mengeluarkan uang dua kali lipat yakni pertama untuk kursus mengemudi agar dapat sertifikat dan saat pembuatan SIM.
Lebih lanjut kelemahan untuk aturan baru itu juga akan menyulitkan berbagai masyarakat yang berada di pedesaan.
“Bagaimana sudah kasian kalau orang yang tinggal didaerah terpencil yang daerahnya tidak ada lembaga kursus mengemudi pasti malah susah dan tidak bisa SIM,” jelas Ardiana.
Ardiana Sikanta berharap atas aturan baru itu pemerintah menmberikan solusi terbaik untuk memudahkan masyarakat memperoleh Sertifikat Mengemudi.
Baca juga: Apa Itu Bulan Bung Karno yang Diperingati Kader PDIP di GBK Hari Ini? Cek Sejarahnya
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut aturan itu sebenarnya bukan kebijakan baru, melainkan aturan lama yang kini akan diimplementasikan secara aktif.
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol (Peraturan Polri) 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri, dikutip dari laman Humas Polri (19/6/2023).
Menurutnya, kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.