Aturan Baru Urus SIM
Syarat Buat SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Polresta Palu Masih Mengacu Perpol 5 Tahun 2021
Nantinya, para pembuat SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi yang diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang terakreditasi.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini mempunyai aturan baru.
Nantinya, para pembuat SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi yang diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang terakreditasi.
Melansir dari Tribunnews, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pembuatan SIM dengan menyertakan sertifikat mengemudi itu telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Mengingat, etika berkendara sering diabaikan dan banyak ditemukan dijalan raya seperti menerobos lampu merah dan lain sebagainya yang bisa membuat kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Muharram Nurdin Bareng 116 Kader PDIP Sulteng Padati GBK di Puncak Bulan Bung Karno
Maka, adanya peraturan itu, diharapkan bisa membentuk kesadaran dan etika para pengendara dalam berkendara.
Menurut Yusri, peraturan itu adalah hasil pembaruan dari Perpol 5 tahun 2021 dilengkapi dengan Perpol 2 Tahun 2023.
Senada dengan itu, Kasatlantas Polresta Palu, Kompol Dewa Mase Arda menyatakan bahwa untuk di Kota Palu pihaknya belum menerapkan hal tersebut.
Kata Dewa, pihaknya masih mengacu pada perpol no 5 tahun 2021, karena untuk sementara perpol no 2 tahun 2023 masih tahap sosialisasi.
masih mengacu pada perpol no 5 tahun 2021, karena untuk sementara perpol no 2 tahun 2023 masih tahap sosialisasi.
"Dipalu masih mengacu Perpol Nomor 5 tahun 2021, kami masih sosialisasi terkait perpol no 2 tahun 2023 kepada masyarakat, untuk sementara pemohon sim belum menyertakan sertifikat mengemudi," ucapnya melalui pesan whatsapp, Sabtu (24/6/2023).
Hingga berita ini diterbitkan, tim TribunPalu masih mencoba mengonfirmasi Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Dodi Darjanto terkait dengan penerapan Perpol 2 Tahun 2023. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.