Bayi Dijual Rp 25 Juta

6 Orang Jadi Tersangka Perdagangan Bayi Seharga Rp 25 Juta, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagan bayi.

|
Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan bayi. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan 6 orang tersangka dalam Kasus Perdagangan Bayi.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng, Kombes Pol Parajahan Simanjuntak saat konferensi pers bersama Bareskrim Polri melalui via zoom, Selasa (27/6/2023).

Kata Parajahan, penetapan enam orang tersangka itu adalah hasil dari pengembangan dari wilayah Bekasi dan Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

Baca juga: KPU Sulteng Tetapkan 2.236.703 DPT Pemilu 2024

Adapun 6 orang tersangka itu masing-masing berinisial M alias CM (41), L (35), Y (45), A (35), LS (39) dan SS (29) yang merupakan ibu bayi tersebut.

"Tersangka M telah menjual anak bayi kepada tersangka L Rp 25 juta, M juga ini telah melakukan penjualan bayi sebanyak 9 kali," ucapnya.

Kemudian, tersangka L membantu M untuk menjual anak bayi itu kepada tersangka Y dengan imbalan uang sebesar Rp 1 juta.

"Saat itu tersangka Y telah membeli anak tersangka L dan meyakinkan kepada Y bahwa orang tua bayi itu tidak mampu dan mencari tua untuk di adopsi, diyakinkan juga anak itu dibawa ke bangka belitung dengan membayar sebanyak Rp 25 juta dan memberikan uang Rp 1 juta sebagai ucapan terimakasih," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka Y telah membuat akta kelahiran yang seolah-olah bayi itu adalah putrinya sendiri.

Setelah itu, tersangka Y menyuruh A untuk menjemput bayi itu dari Kota Palu menuju Kepulauan Bangka Belitung.

Baca juga: Polisi Bekuk Pemuda Terlibat Narkoba di Banggai, 2 Paket Sabu Disita

"Tersangka LS juga membantu Y seolah-olah ia mengadopsi anak bayi itu dan diberikan imbalan sebanyak Rp 500 ribu dan mengatakan bayi itu diadopsi olehnya dari ibu bayi tersebut," tuturnya.

Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti beberapa unit handphone, dokumen serta tiket-tiket saat bayi itu dibawa pelaku dan akta kelahiran yang dipalsukan pelaku Y.

Dia menambahkan, dari pengembangan penyelidikan kasus itu terkuak bahwa tersangka SA yang merupakan ibu dari bayi itu telah menerima uang sebesar hampir Rp 12 juta.

"Pelaku ditahan di Dirtahti Polda Sulteng, untuk berapa lama pelakuberaksi saat ini masih dalam pengembangan," katanya.

Atas perbuatan pelaku, nantinya akan disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 60 Juta serta maksimal Rp 300 juta.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved