Bebas dari Penjara, Anak Buah Ferdy Sambo Kompol Chuck Juga Batal Dipecat Sebagai Anggota Polri

Keputusan mengejutkan dari Polri yang membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kompol Chuck Putranto.

handover
Keputusan mengejutkan datang dari Polri yang membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kompol Chuck Putranto, mantan anak buah Ferdy Sambo dan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri. 

Chuck Putranto juga diketahui langsung pergi liburan dengan keluarganya.

Namun, Jhonny tidak mau membeberkan secara detail terkait keberadaan Chuck Putranto itu.

"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny. 

Sebelumnya, Chuck Putranto divonis oleh hakim 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah," kata hakim. 

Ia terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Np 11 Tahun 2008 tentang ITE  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Buntut keterlibatannya, Chuck Putranto sebelumnya juga diberi sanksi PTDH holeh Polri.

Keputusan itu dibacakan melalui sidang KKEP, Jumat (2/9/2022).(*)

 

(TribunPalu.com/Tribunnews.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved