Kamis, 28 Mei 2026

Universitas Tadulako

Wisudawan Untad Perlihatkan Kertas Bertulis ‘Tuntaskan Kasus Korupsi’ saat Prosesi Wisuda

Aksi wisudawan Universitas Tadulako satu ini viral saat dirinya bentangkan kertas berisi pesan menohok soal kasus korupsi diacara prosesi wisuda.

Tayang:
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Aksi wisudawan Universitas Tadulako satu ini viral saat dirinya bentangkan kertas berisi pesan menohok soal kasus korupsi diacara prosesi wisuda. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Aksi wisudawan Universitas Tadulako satu ini viral saat dirinya bentangkan kertas berisi pesan menohok soal kasus korupsi diacara prosesi wisuda.

Diketahui aksinya itu terekam saat momen acara Wisuda ke-118 Universitas Tadulako, Kamis (6/7/2023).

Dalam video tersebut salah satu wisudawan yang telah dipindahkan tali toganya oleh rektor membentangkan satu kertas ke hadapan kamera berisi pesan “Tuntaskan Kasus Korupsi di Lingkungan Untad”. 

Diketahui wisudawan itu bernama Sendi Putrawan Caesar merupakan lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untad.

Baca juga: Ini Langkah BKSDA Sulteng Mencegah Konflik Satwa dengan Manusia

Aksi Sendi itu terekam live streaming kemudian telah dibagikan beberapa akun media sosial dan ramai dibahas. 

Video itu bahkan menarik perhatian warganet yang menonton untuk memberikan berbagai tanggapan di kolom komentar. 

Tak sedikit warganet yang memuji keberanian wisudawan satu ini.

Seperti salah satu komentar @ireneprisilia ia berkomentar “ku sebut dia tampan dan berani”. 

Untuk diketahui kasus tindak pidana korupsi Untad saat ini tengah diusut yaitu soal laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) dugaan korupsi sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar lebih pada International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved