Palu Hari Ini
Seorang Pria Terduga Pengedar Narkoba di Palu Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis shabu berinisial AR (41).
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis shabu berinisial AR (41).
Pelaku AR ditangkap di sebuah rumah kawasan BTN Griya, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 00:20 Wita.
Kasubsi PDIM Humas Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna mengatakan dari hasil penangkapan itu, pihaknya ikut mengamankan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 31.21 gram.
Baca juga: Hadianto Rasyid Respon Positif Hadirnya Kampung Moderasi Beragama di Kota Palu
"Pelaku sudah ada Polresta guna proses lebih lanjut," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPalu melalui pesan whatsapp, Selasa (18/7/2023).
Dia menambahkan, nantinya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minumal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Temui DPRD Palu, Pertanyakan Efektivitas dan Anggaran Bus Trans Palu |
![]() |
---|
BPJN Pastikan Keamanan Struktur Jembatan Palu IV Usai Uji Beban |
![]() |
---|
Jembatan Palu IV Dirancang Tahan Gempa dan Tsunami, Gunakan Teknologi Fondasi Terkini |
![]() |
---|
Tahun 2026, Kota Palu Bakal Miliki Jembatan Baru Tahan Gempa dan Tsunami |
![]() |
---|
Uji Beban Tuntas, Jembatan Palu IV Siap Dijajal Awal 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.