Palu Hari Ini

Seorang Pria Terduga Pengedar Narkoba di Palu Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis shabu berinisial AR (41).

Editor: Haqir Muhakir
handover
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis shabu berinisial AR (41).

Pelaku AR ditangkap di sebuah rumah kawasan BTN Griya, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 00:20 Wita.

Kasubsi PDIM Humas Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna mengatakan dari hasil penangkapan itu, pihaknya ikut mengamankan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 31.21 gram.

Baca juga: Hadianto Rasyid Respon Positif Hadirnya Kampung Moderasi Beragama di Kota Palu

"Pelaku sudah ada Polresta guna proses lebih lanjut," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPalu melalui pesan whatsapp, Selasa (18/7/2023).

Dia menambahkan, nantinya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minumal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved