Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung
Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Diperiksa Soal Kelangkaan Minyak Goreng
Sebelum menjalani pemeriksaan, Airlangga Hartarto sempat melambaikan tangan dan menyapa awak media.
TRIBUNPALU.COM - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait dugaan Korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, Senin 24 Juli 2023, pukul 08.30 WIB.
Airlangga Hartarto tiba di gedung Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan didampingi staf dan ajudannya.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Airlangga Hartarto sempat melambaikan tangan dan menyapa awak media.
"Selamat pagi," ucap Airlangga.
Kedatangan Airlangga ini langsung disambut oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung.
Baca juga: PDIP Akui Ingin Golkar Gabung Koalisi Usai Pertemuan Ganjar-Airlangga
Hingga kini, pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto sebagai masih berlangsung.
Sejatinya, Airlangga Hartarto menghadiri pemeriksaan pada pekan lalu, Rabu (19/7/2023).
Akan tetapi, Airlangga Hartarto tak hadir dan Kejaksaan Agung kembali melayangkan panggilan.
Dari pemeriksaan itu, Airlangga Hartarto diminta memberikan keterangan sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.
"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Baca juga: Ridwan Kamil Diisukan Jadi Cawapres Ganjar, Golkar Tetap Komitmen Usung Airlangga
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Minyak Goreng
Tim Kemenkes Kunjungi Banggai Kepulauan, Buntut Ratusan Pelajar Keracunan MBG |
![]() |
---|
SMAN 2 Raha Jadi Pemenang Regional Sulawesi Axis Nation Cup 2025 di Kota Palu |
![]() |
---|
Polres Banggai Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp125 Juta ke Kejari |
![]() |
---|
Gandeng BRIN, Brida Banggai Petakan Potensi Tanaman Pangan Berbasis Citra Satelit |
![]() |
---|
Sosok Wanita FT, Selingkuhan Eks Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.