Sulteng Hari Ini

SK Guru PPPK se-Sulteng Segera Dibagikan, Cek Jadwalnya

Pemerintah kabupaten yang telah menyelesaikan formasinya, akan segera melaksanakan pembagian SK.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/RIAN
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan 331 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada tenaga kesehatan. Penyerahan itu dilakukan 2 sesi di Aula kantor BKD Sulteng Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Surat Keputusan (SK) Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal dibagikan pemerintah dalam waktu dekat.

Pembagian SK Guru PPPK itu direncanakan Agustus 2023.

Kepala BKD Sulteng, Asri mengatakan, kepastian waktu pembagian SK Guru P3K itu belum bisa ditentukan.

"Masih on proses, mudah-mudahan bulan depan sudah bisa. Cuman waktunya belum bisa ditentukan," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPalu melalui via telepon Whatsapp, Senin (24/7/2023).

Dia menambahkan, adapun pembagian SK Guru PPPK itu tergantung pemerintah daerah masing-masing.

Pemerintah kabupaten yang telah menyelesaikan formasinya, akan segera melaksanakan pembagian SK.

Baca juga: 449 PPPK Tenaga Kesehatan Sigi Terima SK, Sekda: Jangan Suka Mengeluh

"Masing-masing daerah tidak bersamaan, yang sudah selesai dia duluan. Kalau provinsi duluan, ya provinsi. Kalau kota duluan, berati kota. Karena mereka yang urus, kalau pembagiannya tetap di BKD," ujarnya.

Sebelumnya, BKD Sulteng telah menyerahkan sebanyak 331 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kepada Tenaga Kesehatan (10/6/2023).

Adanya keterlambatan penyerahan untuk Guru PPPK karena dalam tahap verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional Makassar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved