Pidana Parkir Liar di Palu

Polresta Palu soal Juru Parkir Liar: Yang Beking Kami Tindak Tegas

Kerjasama itu dilakukan dengan aparat penegak hukum seperti Polresta Palu, Kejari Palu dan Kodim 1306/Palu Satpol PP, Dishub dan Pengadilan.

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Kabag Ops Polresta Palu, Kompol Romy Gafur (dua dai kiri) mengatakan, para jukir liar yang didapat akan langsung dilakukan penindakan di tempat. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu telah meneken MOU (kerjasama) terkait penanganan Juru Parkir (Jukir) liar.

Kerjasama itu dilakukan dengan aparat penegak hukum seperti Polresta Palu, Kejari Palu dan Kodim 1306/Palu Satpol PP, Dishub dan Pengadilan.

Selaras dengan itu, Kabag Ops Polresta Palu Kompol Romy Gafur mengatakan, adapun para jukir liar yang didapat akan langsung dilakukan penindakan di tempat.

"Kalau pengarahan ketua pengadilan kemarin, tindak pidana ringan sidang ditempat atau mungkin denda ditempat bahkan bisa jadi kurungan," ucapnya kepada TribunPalu melalui via telepon, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Sekjen FKUB dan Pemda Palu Ajak Masyarakat Perkuat Toleransi Umat Beragama

Kata Romy, pihaknya tinggal menunggu jadwal operasi, karena hanya melalukan pendampingan.

Romy menambahkan, pihaknya juga akan menindak tegas jika ada bekingan dari pihak manapun.

"Kita siap lakukan pendampingan, siapatau di belakang tukang parkir liar ini ada yang membekingi kita akan tindak tegas," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved