Pidana Parkir Liar di Palu
Polresta Palu soal Juru Parkir Liar: Yang Beking Kami Tindak Tegas
Kerjasama itu dilakukan dengan aparat penegak hukum seperti Polresta Palu, Kejari Palu dan Kodim 1306/Palu Satpol PP, Dishub dan Pengadilan.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu telah meneken MOU (kerjasama) terkait penanganan Juru Parkir (Jukir) liar.
Kerjasama itu dilakukan dengan aparat penegak hukum seperti Polresta Palu, Kejari Palu dan Kodim 1306/Palu Satpol PP, Dishub dan Pengadilan.
Selaras dengan itu, Kabag Ops Polresta Palu Kompol Romy Gafur mengatakan, adapun para jukir liar yang didapat akan langsung dilakukan penindakan di tempat.
"Kalau pengarahan ketua pengadilan kemarin, tindak pidana ringan sidang ditempat atau mungkin denda ditempat bahkan bisa jadi kurungan," ucapnya kepada TribunPalu melalui via telepon, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Sekjen FKUB dan Pemda Palu Ajak Masyarakat Perkuat Toleransi Umat Beragama
Kata Romy, pihaknya tinggal menunggu jadwal operasi, karena hanya melalukan pendampingan.
Romy menambahkan, pihaknya juga akan menindak tegas jika ada bekingan dari pihak manapun.
"Kita siap lakukan pendampingan, siapatau di belakang tukang parkir liar ini ada yang membekingi kita akan tindak tegas," ujarnya. (*)
Dishub Palu Catat 424 Juru Parkir Resmi Tersebar di 184 Titik, Ada yang Tak Patuh Aturan |
![]() |
---|
Juru Parkir Tak Kenakan Atribut Resmi Masuk Kategori Pidana, Ancaman Penjara dan Denda Menanti |
![]() |
---|
Pidanakan Juru Parkir Liar di Palu, Dishub Bakal Rutin Razia Setiap Pekan |
![]() |
---|
Hukuman 15 Hari Penjara atau Denda Rp 2,5 Juta Menanti Juru Parkir Liar di Palu |
![]() |
---|
Parkir Liar di Palu Dipidana, Ancaman Hukumannya Ada Denda dan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.