TOPIK
Pidana Parkir Liar di Palu
-
Kerjasama itu dilakukan dengan aparat penegak hukum seperti Polresta Palu, Kejari Palu dan Kodim 1306/Palu Satpol PP, Dishub dan Pengadilan.
-
Dinas Perhubungan Kota Palu mencatat ada sebanyak 424 juru parkir terdaftar resmi di Kota Palu. Jumlah itu merupakan data terakhir yang tercatat di
-
Pemerintah Kota Palu segera berlakukan peraturan tindak pidana ringan bagi pelaku jukir liar di Kota Palu.
-
Di mana akan ditetapkan juru parkir liar sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
-
Dinas Perhubungan Kota Palu menyebutkan juru parkir liar tertangkap tangan terancam kurungan 15 hari dengan denda Rp 2,5 Juta.
-
Pemerintah Kota Palu melalui penyidik Pegawai Negeri Sipil menetapkan aktivitas Juru Parkir Liar masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
-
Pemerintah Kota Palu melalui penyidik Pegawai Negeri Sipil akan menetapkan parkir liar sebagai kegiatan Tindak Pidana Ringan.