Palu Hari Ini
Dishub Palu Usulkan Pelaku Usaha Wajib Punya Lahan Parkir, Supaya Tak Gunakan Trotoar
Dinas Perhubungan Kota Palu mengusulkan regulasi penetapan aturan pelaku usaha wajib menyediakan ruang parkir pada revisi Perda Tahun 2023.
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Perhubungan Kota Palu mengusulkan regulasi penetapan aturan pelaku usaha wajib menyediakan ruang parkir pada revisi Perda Tahun 2023.
Hal ini mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan itu juga mengatur pelaku usaha wajib memberitahukan kepada pelanggan untuk parkir mengikuti ketentuan, melarang konsumen untuk parkir sembarangan tempat.
“Jadi bagi pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir, wajib melarang konsumennya untuk tidak parkir ditrotoar, wajib mengarahkan kendaraan konsumen untuk parkir ditempatnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Polresta Palu soal Juru Parkir Liar: Yang Beking Kami Tindak Tegas
Trisno menuturkan dalam revisi penetapan ruang parkir itu juga ditetapkan sanksi administratif.
Di mana pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenakan berupa teguran tertulis, denda, penyegelan, hingga pencabutan izin.
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilaksanakan bertahap mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
Regulasinya Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perhubungan memberikan teguran kepada pelaku usaha sebanyak tiga kali tertulis dengan tenggang waktu paling lama tiga hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.
Denda dikenakan apabila teguran tertulis tidak dipatuhi sebanyak tiga kali dengan sanski penyegelan paling lama tujuh hari kerja.
Sementara denda administratif sebagaimana dimaksud paling banyak maksimal Rp 5 Juta rupiah sebagai penerimaan daerah alias disetor ke kas daerah. (*)
UT Palu Gelar Wisuda Periode II, Prof Ucu Rahayu: Pendidikan Tidak Mengenal Batas |
![]() |
---|
RSUD Undata Palu Disorot, Drg Herry Mulyadi: Kami Terus Tingkatkan Pelayanan untuk Rakyat |
![]() |
---|
Universitas Terbuka Palu Gelar Wisuda Periode II Tahun 2025 |
![]() |
---|
KPU Kota Palu Gelar FGD Bahas Pendaftaran Parpol hingga Penghitungan Suara Pemilu |
![]() |
---|
PPA Polresta Palu Gelar Rekonstruksi Kasus KDRT Bakar Istri Hingga Tewas Di Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.