Palu Hari Ini

Dishub Palu Usulkan Pelaku Usaha Wajib Punya Lahan Parkir, Supaya Tak Gunakan Trotoar

Dinas Perhubungan Kota Palu mengusulkan regulasi penetapan aturan pelaku usaha wajib menyediakan ruang parkir pada revisi Perda Tahun 2023.

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Lisna
Kepala Dishub Kota Palu, Trisno 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Perhubungan Kota Palu mengusulkan regulasi penetapan aturan pelaku usaha wajib menyediakan ruang parkir pada revisi Perda Tahun 2023.

Hal ini mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan itu juga mengatur pelaku usaha wajib memberitahukan kepada pelanggan untuk parkir mengikuti ketentuan, melarang konsumen untuk parkir sembarangan tempat.

“Jadi bagi pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir, wajib melarang konsumennya untuk tidak parkir ditrotoar, wajib mengarahkan kendaraan konsumen untuk parkir ditempatnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Polresta Palu soal Juru Parkir Liar: Yang Beking Kami Tindak Tegas

Trisno menuturkan dalam revisi penetapan ruang parkir itu juga ditetapkan sanksi administratif.

Di mana pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenakan berupa teguran tertulis, denda, penyegelan, hingga pencabutan izin.

Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilaksanakan bertahap mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.

Regulasinya Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perhubungan memberikan teguran kepada pelaku usaha sebanyak tiga kali tertulis dengan tenggang waktu paling lama tiga hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

Denda dikenakan apabila teguran tertulis tidak dipatuhi sebanyak tiga kali dengan sanski penyegelan paling lama tujuh hari kerja.

Sementara denda administratif sebagaimana dimaksud paling banyak maksimal Rp 5 Juta rupiah sebagai penerimaan daerah alias disetor ke kas daerah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved