Polisi Ditembak Senior
Update Kasus Tertembaknya Bripda Ignatius, 2 Tersangka Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik Berat
Dua tersangka yakni Bripda IM dan Bripka IG, menghadapi ancaman pemecatan dari Polri karena terbukti melanggar kode etik berat.
TRIBUNPALU.COM - Berikut update kasus tewasnya anggota Densus 88, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Dua tersangka yakni Bripda IM dan Bripka IG, menghadapi ancaman pemecatan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena terbukti melanggar kode etik berat.
Brigjen Ahmad Ramadhan, selaku Kepala Pusat Penerangan Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta unsur satuan kerja di dalam Polri.
Ramadhan menjelaskan bahwa kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, serta Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022.
Pemecatan merupakan tindakan disiplin yang akan diberlakukan sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang dilakukan oleh Bripda IM dan Bripka IG.
"Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," kata Ramadhan dalam konferensi pers dikutip Sabtu (29/7/2023).
Lebih lanjut keduanya pun kini telah ditahan di penempatan khusus (Patsus) Biro Provos Divisi Propam Polri usai pihaknya melakukan gelar perkara tersebut.
Baca juga: Tak Angkat Telpon Penting, Suami Tampar Istri di Banggai
"Sekali lagi saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan Patsus di Brio Provos Divisu Propam Polri," sebutnya.
Terkait hal ini, Ramadhan menyebut insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki tim gabungan Propam Polri dan Reserse untuk mengetahui secara pasti terkati pidana hingga etik yang dilakukan kedua tersangka.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tuturnya.(*)
(TribunPalu.com/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.