Viral

Oknum Dokter Jitak Balita 3 Tahun Hingga Tersungkur di Warung Kopi, Videonya Viral di Media Sosial

Kepala korban dijitak dan seketika korban jatuh tersungkur ke lantai di tengah ramainya pengunjung warkop.

|
Editor: mahyuddin
handover
Video viral pemukulan anak oleh pengunjung warkop dan ayah korban Agung saat ditemui di warkopnya, Jl Anggrek Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar. 

Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Baca juga: Mapala Pawana FMIPA Untad Giat Pemulihan Ekosistem Pesisir, Tanam Mangrove di Pantai Mamboro Palu

Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Dikutip dari sebuah laman, Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:

"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. Diskriminasi

b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual

c. Penelantaran

d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan

e. Ketidakadilan

f. Perlakuan salah lainnya.

Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan penganiayaan, yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.

Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, menendang, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."

Baca juga: Mengenal Pidana Kriminalitas Curanmor, Curas dan Curat, Ini Penjelasan Kapolsek Palu Selatan

Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved