Sigi Hari Hari

Warga Bolapapu Kulawi Terjaring KRYD Polres Sigi, Ternyata Usai Beli Sabu di Tatanga

Seorang warga Desa Bolapapu Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi kedapatan memiliki narkotika jenis sabu 0,19 gram.

Humas Polres Sigi
Seorang warga Desa Bolapapu Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi kedapatan memiliki narkotika jenis sabu 0,19 gram. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Seorang warga Desa Bolapapu Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi kedapatan memiliki narkotika jenis sabu 0,19 gram.

Pria itu berinisial BB alias D berusia 31 tahun ditangkap polisi saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Sigi di Jl Guru Tua Kalukubula, tanggal 29 Juli 2023 pukul 21.30 Wita.

Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala mengatakan, polisi mengamankan satu paket berisi kristal putih yang di duga sabu seberat 0,19 gram dan motor pelaku merk Suzuki FU.

Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut dibeli dan untuk dikonsumsi sendiri.

Baca juga: Bawaslu Sigi Libatkan Mahasiswa dan Disabilitas Cegah Terjadinya Pelanggaran Pemilu 2024

"Pelaku beli itu sabu di kelurahan Tatanga dengan harga Rp 100 ribu untuk dikonsumsi sendiri," kata AKP Janni Sagala, Minggu (30/7/2023).

Kata Janni Sagala, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sigi Desa Maku Kecamatan Dolo, kabupaten Sigi Sulawesi Tengah.

Baca juga: Irwan Buka Suara Terkait Walikota Palu ke Lindu Sigi, Bupati: Wajar untuk Melihat Situasi Kondisi

"Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 THN 2009 tentang Narkotika," tuturnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved