Panglima TNI Janji Peradilan Eks Kabasarnas Dilakukan Terbuka dan Objektif
Laksamana Yudo Margono, menyebut proses peradilan terhadap mantan Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi dilakukan secara terbuka.
TRIBUNPALU.COM - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menyebut proses peradilan terhadap mantan Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Koorsminnya, Letkol Afri Budi Cahyanto, yang terkait dengan kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas, akan dilakukan secara terbuka.
Ia juga memberi izin kepada awak media untuk memantau seluruh proses persidangan.
Hal Ini disampaikan Laksamana Yudo Margono setelah menghadiri rapat di Kediaman Resmi Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin, di Jakarta pada Rabu (2/8/2023).
"Terbuka. Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Kan selama ini juga seperti itu. Yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi ya," kata Yudo.
Selain itu, Yudo juga menjamin proses hukum terhadap keduanya berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Update Kondisi Remaja Terjerat Kabel Optik: Belum Bisa Bicara, Makan Masih Harus Lewat Selang
Ia menegaskan TNI tidak melindungi personelnya yang melakukan tindak pidana.
"Saya jamin objektif. Karena memang itu sudah kewenangannya. Boleh dikontrol. Kan sekarang ini di luar nggak bisa disembunyikan seperti itu," kata Yudo.
Ia juga menegaskan proses hukum yang dilakukan TNI kepada prajurit bukan didasarkan pada permintaan TNI.
Yudo pun meminta masyarakat tidak merasa kasus tersebut diambil alih oleh TNI untuk melindungi oknum prajurit.
"Kan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang kan semuanya. Makanya dibentuk POM itu memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-seolah itu diambil TNI dilindungi, tidak. UU-nya mengatakan begitu," kata dia.
"Jadi kami ini tunduk pada UU. Begitu loh. UU yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta bukan," sambung Yudo.(*)
(TribunPalu.com/Tribunnews.com)
| Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Sritex |
|
|---|
| Bupati Banggai Sinyalkan 80 Persen Pejabat Eselon II Bakal Dirombak |
|
|---|
| Desa Toaya Sabet Juara I Lomba Desa Anti Korupsi 2025 di Donggala, Kades: Buah Kerja Keras Bersama |
|
|---|
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Morut Kembali Digelar, Dua Ahli Dihadirkan |
|
|---|
| Fitri Salhuteru Ragukan Klaim Nikita Mirzani Soal Bukti Rekaman Suap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.