Panglima TNI Janji Peradilan Eks Kabasarnas Dilakukan Terbuka dan Objektif

Laksamana Yudo Margono, menyebut proses peradilan terhadap mantan Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi dilakukan secara terbuka.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Panglima TNI Laksama Yudo Margono. 

TRIBUNPALU.COM - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menyebut proses peradilan terhadap mantan Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Koorsminnya, Letkol Afri Budi Cahyanto, yang terkait dengan kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas, akan dilakukan secara terbuka.

Ia juga memberi izin kepada awak media untuk memantau seluruh proses persidangan.

Hal Ini disampaikan Laksamana Yudo Margono setelah menghadiri rapat di Kediaman Resmi Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin, di Jakarta pada Rabu (2/8/2023).
 
 "Terbuka. Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Kan selama ini juga seperti itu. Yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi ya," kata Yudo.

Selain itu, Yudo juga menjamin proses hukum terhadap keduanya berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Update Kondisi Remaja Terjerat Kabel Optik: Belum Bisa Bicara, Makan Masih Harus Lewat Selang

Ia menegaskan TNI tidak melindungi personelnya yang melakukan tindak pidana. 

"Saya jamin objektif. Karena memang itu sudah kewenangannya. Boleh dikontrol. Kan sekarang ini di luar nggak bisa disembunyikan seperti itu," kata Yudo.

Ia juga menegaskan proses hukum yang dilakukan TNI kepada prajurit bukan didasarkan pada permintaan TNI.

Yudo pun meminta masyarakat tidak merasa kasus tersebut diambil alih oleh TNI untuk melindungi oknum prajurit.

"Kan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang kan semuanya. Makanya dibentuk POM itu memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-seolah itu diambil TNI dilindungi, tidak. UU-nya mengatakan begitu," kata dia.

"Jadi kami ini tunduk pada UU. Begitu loh. UU yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta bukan," sambung Yudo.(*)

 

(TribunPalu.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved