Palu Hari Ini

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Morut Kembali Digelar, Dua Ahli Dihadirkan

Ketiganya dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri Morowali atas dugaan penggunaan dana perjalanan dinas yang dilakukan oleh mantan Bupati Morut.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Handover
SIDANG TIPIKOR - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh mantan Bupati Morowali Utara, Muhammad Asrar Abd Samad kembali digelar, Selasa (12/8/2025). Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh mantan Bupati Morowali Utara, Muhammad Asrar Abd Samad kembali digelar, Selasa (12/8/2025).

Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Sidang tersebut menghadirkan 2 saksi ahli hukum, yaitu ahli hukum pidana, Kamal dan ahli hukum tata negara, Abdullah yang merupakan dosen di Universitas Tadulako.

Baca juga: Kementan Pastikan Pasokan Bawang Merah Aman, Harga di Pasar Berangsur Normal

Diketahui kasus tersebut menyeret tiga orang nama, diantaranya mantan Bupati Morut Moh Asrar Abd Samad, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekda Pemkab Morut, Rijal Thaib Sehi dan Bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan Sekda Pemkab Morut, Asri Taufik.

Ketiganya dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri Morowali atas dugaan penggunaan dana perjalanan dinas yang dilakukan oleh mantan Bupati Morut.

Pantauan TribunPalu.com, sidang dimulai pada pukul 17.00 Wita.

Dalam sidang itu, Ahli hukum tata negara, Abdullah menjelaskan bahwa pejabat tinggi daerah Kabupaten/Kota bisa menandatangani surat perjalanan dinas (SPD) untuk dirinya sendiri.

Baca juga: OJK Sulteng dan Satgas PASTI Tutup Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 7 tahun 2003 dalam pasal 3 menjelaskan bahwa pejabat yang berwenang melakukan perjalanan dinas, maka surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dapat ditandatangani oleh dirinya atau nama atasan langsung dalam hal pejabat tertinggi.

"Yang menandatangani surat tugas untuk perjalanan dinas adalah atasan langsung pelaksana perjalanan dinas, pertanyaannya siapa atasan langsung Bupati dalam daerah otonom? Tidak ada, karena Bupati merupakan pejabat tertinggi di daerah otonom," ucapnya Abdullah dalam memberikan kesaksian ahli.

Sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu 13 Agustus 2025.

Baca juga: Rayakan HUT Ke-80 RI, Pemkab Banggai Kepulauan Gelar Lomba Kebersihan Kantor

Mantan Bupati Morut, Muhammad Asrar Abd Samad mengharapkan agar sidang tersebut berlangsung lancar dan segera menghasilkan keputusan terbaik.

Ia juga optimis bahwa pihaknya dapat memenangkan kasus tersebut di depan hakim.

"InsyaAllah kami bisa menangkan dalam sidang perkara ini," ujar Mantan Bupati Morut itu.

Ada beberapa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di Kabupaten Morowali Utara:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved