Panji Gumilang Tersangka
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Pendidikan Ribuan Santri Ponpes Al-Zaytun?
Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama, lalu bagaimana nasib ribuan Santri Pondok Pesantren Al-Zaytun?
TRIBUNPALU.COM - Panji Gumilang Tersangka, lalu bagaimana nasib ribuan Santri Pondok Pesantren Al-Zaytun?
Diketahui Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang Tersangka Kasus penistaan agama.
Kini Panji Gumilang, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (2/8/2023) hingga 21 Agustus 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sedang menggodok nasib pengelolaan Ponpes Al-Zaytun yang kini ditinggal pimpinannya, Panji Gumilang.

Pembahasan tersebut melibatkan kementerian lain seperti Kemenag, Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenhumkam, maupun pemda Jawa Barat.
Menurut Mahfud, sebagai lembaga pendidikan Ponpes Al-Zaytun tidak memiliki masalah, karena itu pihaknya berjanji untuk tetap memberikan hak pendidikan bagi ribuan santri tersebut.
"Mungkin dalam waktu satu hari ini saya segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkumham dan Gubernur Jawa Barat untuk koordinasi penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan, pihaknya tidak bisa memutuskan sendiri nasib pesantren yang terletak di Indramayu Jawa Barat ini.
Meski Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Pesantren Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki nomor statistik maupun tanda daftar pesantren resmi di Kemenag.
Karena itu pihaknya bersama Kemenko Polhukam harus membahas hal tersebut.
"Sedang dirapatkan dengan Polhukam ini," ujar Waryono dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com.

Sementara Dikelola Sahabat Panji Gumilang
Kuasa Hukum Hendra Effendi menyebutkan bahwa pengelolaan pesantren Al-Zaytun kini berada di tangan sahabat Panji Gumilang.
"Di sana (Al-Zaytun) ini kan Pak Panji tidak sendiri, tentunya bersama-sama sahabatnya yang bekerja sama. Ya sekarang ya sahabat-sahabatnya lah yang fokus untuk mengelola di sana," kata Hendra di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Hendra mengatakan, para santri dan ustaz mulai menanyakan soal Panji Gumilang yang kini ditahan di Bareskrim Polri.
Karena itu, pihaknya berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya dengan alasan Panji Gumilang berusia lanjut.
"Demikian para santri, para ustaz-ustaz masih bertanya-tanya ya," tutur Hendara.
"Kami hari ini tentunya akan berusaha sedemikian rupa barangkali apa yang kita sudah ajukan terhadap penangguhan penahanan ini, semoga bisa dikabulkan atas dasar kemanusiaan," lanjut dia.
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Di sisi lain, Hendra Effendi menyampaikan, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," kata Hendra, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.
Hendra mengungkapkan alasan akan mengajukan penangguhan penahanan lantaran kondisi kesehatan Panji Gumilang.
"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya terkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi history-history sakit yang lainnya," ungkap dia.
Selain itu, pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa Panji Gumilang.
"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," tambah Hendra.
Polri Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan
Sementara itu, Polri menyebut belum menerima permohonan penangguhan penahanan Panji Gumilang.
"Saya belum menerima," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Meski begitu, Djuhandani mengatakan pihaknya mempersilakan Panji Gumilang jika ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Hal ini karena mekanisme penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka yang terjerat kasus.
"Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," imbuh dia.
Sebagai informasi, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, Panji Gumilang terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Tak hanya penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al-Zaytun.
Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.