Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Informasi Lengkap CPNS dan PPPK 2023: Formasi yang Disetujui 500an Ribu, Ini Rinciannya
Informasi lengkap seleksi CPNS dan PPPK 2023: alokasi formasi, jadwal hingga cara buat akun di BKN.
TRIBUNPALU.COM - Informasi lengkap seleksi CPNS dan PPPK 2023: alokasi formasi, jadwal hingga cara buat akun di BKN.
Pemerintah telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi untuk pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023.
Proses seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan dimulai pada bulan September 2023.
Berikut adalah rincian 572.496 formasi, dikutip dari laman Menpan:
1. Pemerintah Pusat sebanyak 78.862 formasi, dengan rincian:
- 28.903 untuk CPNS
- 49.959 untuk PPPK
2. Pemerintah Daerah sebanyak 493.634 formasi, dengan rincian:
- 296.084 PPPK Guru
- 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan
- 42.826 PPPK Teknis
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN 2023.
Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan.
"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," ujar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, di Jakarta, Kamis (03/08), dihadiri para pejabat pembina kepegawaian se-Indonesia.
Arah kebijakan kedua adalah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.
Ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.
Anas menambahkan, rekrutmen ASN juga dimaksudkan sebagai upata untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer.
"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi."
"Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum," jelas Anas.
Panduan buat akun CPNS 2023
Berikut ini cara membuat akun SSCASN BKN untuk mendaftar CPNS 2023.
Rencananya, CPNS 2023 akan dibuka pada September mendatang.
Pendaftaran CPNS 2023 menggunakan akun SSCASN BKN di laman sscasn.bkn.go.id.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menetapkan kebutuhan formasi sejumlah 1.030.751 untuk CPNS dan PPPK 2023.
Adapun detail penetapan jumlah kebutuhan formasi setiap kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) masih dalam proses finalisasi, dikutip dari laman MenpanRB.
Sebagai persiapan, simak cara membuat akun SSCASN BKN di bawah ini.
Cara Buat Akun SSCASN BKN
1. Akses laman sscasn.bkn.go.id.
2. Selanjutnya klik menu “Buat Akun" dan akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”
3. Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
4. Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Setelah data di atas dimasukan, klik"Lanjutkan" dan akan muncul tampilan "Langkah 2: Lengkapi Data"
7. Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
8. Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
9. Unggah foto scan KTP
10. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
11. Klik Lanjutkan, akan muncul tampilan "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data"
12. Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
13. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
14. Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
15. Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
16. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”
Perkiraan Syarat CPNS 2023

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (KemenpanRB) belum menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan CPNS 2023.
Pada seleksi CPNS sebelumnya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar.
Berikut ini syarat umum CPNS 2021 yang dapat digunakan sebagai gambaran, dikutip dari Sekretariat Kabinet.
1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
– Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
– Dokter Pendidik Klinis; dan
– Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
– tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Kapolresta Palu Taksir Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Inpres Capai Rp800 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Si Jago Merah Mengamuk di Pasar Impres Palu, Warga Panik |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Kawasan Pasar Inpres Palu Terbakar, Hanguskan Los Pedagang Bahan Kue dan Campuran |
![]() |
---|
Bupati Parimo Akan Kumpulkan Satgas Pangan, Bahas Lonjakan Harga Beras |
![]() |
---|
Satu Dekade Yamaha MAXI Day: 23 Juli 2025, Meriahkan Alun-Alun Kota Poso Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.