Jumat, 22 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Draft Ranperpres PKUB Dikritik, Matindas Rumambi Anggap Pemerintah Lemah Atasi Isu Kerukunan

Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) menuai kritik.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Lisna Ali
HANDOVER
RANPERPRES PKUB - Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) menuai kritik. 

TRIBUNPALU.COM - Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) menuai kritik.

Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J Rumambi, menyoroti draf tersebut.

Ia menilai draf itu masih diskriminatif, terutama bagi kelompok minoritas.

Menurut Matindas, Ranperpres ini belum mampu menjawab tantangan kehidupan antar umat beragama.

"Ranperpres tersebut belum secara komprehensif mengatur perlindungan hak-hak kelompok minoritas," ujarnya kepada TribunPalu.com, Jumat (8/8/2025).

Matindas menyoroti syarat dukungan 60 orang untuk pendirian rumah ibadah.

Syarat ini dinilai menjadi celah penolakan.

Padahal, kasus penolakan rumah ibadah sangat dominan.

Ia juga menekankan perlunya sanksi bagi kepala daerah.

Sanksi itu diberikan jika kepala daerah lambat memberi keputusan.

Baca juga: DLH Kota Palu Dorong TPA Kawatuna Jadi Pusat Edukasi Lingkungan

Ini bertujuan agar dinamika di lapangan tidak berkepanjangan.

Ranperpres ini perlu dikaji ulang.

Masukan dari berbagai pihak harus dipertimbangkan.

Tujuannya untuk memenuhi hak-hak minoritas.

Ranperpres ini harusnya memfasilitasi kegiatan ibadah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved