Palu Hari Ini

Kuasa Hukum Sebut Lelang dan Eksekusi SPBU Dewi Sartika Palu Cacat Hukum

Eksekusi pengosongan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan belum lama ini diw

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Kuasa hukum pemilik pertama aset SPBU Dewi Sartika, Moh Arsad Indrawan mengatakan pihaknya tidak mengakui adanya pelelangan ditempat tersebut. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Eksekusi pengosongan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan belum lama ini diwarnai kericuhan dengan aparat kepolisian Polresta Palu.

Pengosongan itu dilakukan oleh Pengadilan Agama Kota Palu berdasarkan hasil putusan yang telah dikuatkan pada tingkat banding atas perkara pelelangan karena adanya hutang.

Kuasa hukum pemilik pertama aset SPBU Dewi Sartika, Moh Arsad Indrawan mengatakan pihaknya tidak mengakui adanya pelelangan ditempat tersebut.

"Kalau memang ada lelang dari PT Gasmindo silahkan, itu alamatnya dimana, kalau disini PT Destik yang punya, bukan gasmindo, sekalipun ada HGB, tapi HGB itu kan sudah disinyalir adanya pemalsuan surat sehingga ada pidana didalamnya," ucapnya saat mendatangi SPBU Dewi Sartika, Sabtu (5/8/2023).

Baca juga: Wali Kota Palu Buka Musyawarah LPM Kelurahan Siranindi, Sampaikan Pesan Ini

Kemudian, Bank Syariah Indonesia Palu ketika melakukan lelang harus sesuai dengan aturan pasa 21 tahun 2008 karena buka bank konvensional.

"Saya ingatkan kepada pihak BSI, menurut saya lelang anda cacat hukum tidak memenuhi syarat sebagai bank syariah," ujarnya.

Kata Arsad, SPBU Dewi Sartika tidak pernah dijual kepada siapapun. Surat HGB itu dianggap palsu juga bisa dilihat saat ini pihak BPN belum mampu mengeluarkan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Ini harus kita perjelas, karna kan kemarin kuasanya bukan saya, kami seharusanga harus independensial karena suratnya sudah masuk ke kementerian sehingga kami turun tangan," tuturnya.

Selanjutnya, statemen Ketua Pengadilan Agama Palu yang menyatakan bahwa eksekusi itu dilakukan berdasarkan lelang dinilai salah.

"Masa Pengadilan Agama berdasarkan lelang, tidak boleh, harus pengadilan agama mengeksekusi berdasarkan putusan, sedangkan lelang ini dilakukan tanpa putusan tolong belajar dulu bagaimana undang-undang konfensional dan syariah, soal indikasi mafia tanah sangat jelas bukan cuman di BPN, kami akan berantas semua itu, ini akan ketahuan, dari pihak BSI pun kami indikasi juga ada didalamnya," jelasnya.

Dia menambahkan, SPBU Destik tidak pernah mempunyai hutang maupun menjual kepada PT Gasmindo sehingga disinyalir ada pemalsuan. Saat ini telah dilakukan kasasi ke Mahkama Agung (MA).

"Upaya kami selanjutnya harus membuat surat pemberitahuan bukan izin kepada kepolisian, jadi apa yang dilakukan pengadilan agama itu menurut kami cacat hukum, persoalan lelang di BSI juga cacat hukum dan PT Destik tidak punya hutang, kalau memang ada bisa dibayar kok cuman 6 milliar, jadi bisa dicek sendiri ke BSI, sejak kapan ada angka kreditnya," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved