Sigi Hari Ini
Besok Aliansi Masyarakat Desa Mpanau Geruduk Kantor Bupati Sigi, Tuntut Kades Mpanau Dipecat
Aliansi Masyarakat Desa Mpanau berencana akan kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut Kades Mpanau Sarif turun dari jabatannya.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Aliansi Masyarakat Desa Mpanau berencana akan kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut Kades Mpanau Sarif turun dari jabatannya.
Koordinator Lapangan Imansyah mengatakan, pihaknya akan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Sigi di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Kata Iman, nantinya massa aksi akan berkumpul pukul 09.00 Wita di Bundaran Biromaru, Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Selanjutnya massa aksi konvoi menuju Kantor Bupati Sigi.
Baca juga: 56 Huntap Satelit untuk Warga Desa Poi Sigi, Anggarannya Rp 6,51 Miliar
"Besok rencana kami unjuk rasa ke kantor bupati Sigi dengan titik kumpul di Bundaran Biromaru, sekitar jam 10 pagi sudah di Kantor Bupati, " kata Imansyah kepada TribunPalu.com, Minggu (6/8/2023).
Ia menuturkan, tujuan unjuk rasa untuk meminta Pemerintah Kabupaten Sigi mencopot Sarif dari jabatannya sebagai Kepala desa Mpanau.
Menurutnya, Kades Mpanau terbukti melakukan penyelewengan dana desa tahun 2020-2021.
"Kami harapkan besok bertemu Bupati Sigi menanyakan terkait tindaklanjut LHPK Inspektorat Sigi bahwa Kades Mpanau harus mengembalikan sejumlah Rp 50.432.000," kata Iman.
Baca juga: LHP Penyelewengan Dana Desa Mpanau, Inspektorat Sigi Minta Kades Kembalikan Rp 50 Juta
Diketahui Inspektorat Kabupaten Sigi mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atau LHP Inspektorat Kabupaten Sigi bernomor 700.1.2.1/PEMSUS/251/C-15/RHS/XI/ITKAB/2022.
LHP itu dikeluarkan oleh Inspektorat Sigi pada tanggal 3 November 2022 terkait laporan Aliansi Masyarakat Desa Mpanau terhadap Kepala Desa Mpanau.
Dalam LHP tersebut, terdapat Saran dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP) Inspektorat Kabupaten Sigi, Kepala Desa Mpanau Sarif.
Informasi dihimpun TribunPalu.com, Saran dan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus bahwa Kades Mpanau Sarif harus mengembalikan hasil temuan sebanyak Rp 50.432.000.
Kemudian selanjutnya tanggal 11 Januari 2023, Camat Sigi Biromaru Moh Zain menindaklanjuti LHP Inspektorat dengan menyurati Kepala Desa Mpanau Sarif.
Maksud dan tujuan surat dari Camat ke Kades Mpanau untuk segera mengembalikan temuan dan melakukan penyetoran ke Kas Desa dengan jangka waktu 60 hari terhitung dari tanggal 11 Januari 2023.
Namun hingga saat ini Kepala Desa Mpanau Sarif belum mengembalikan temuan Inspektorat Kabupaten Sigi. (*)
Kapolres Sigi Tekankan Profesionalisme di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 |
![]() |
---|
Hari Jadi ke-77, Polwan Polres Sigi Kobarkan Semangat “Rise and Speak” di Sekolah Kotak Masuk |
![]() |
---|
Hari Jadi ke-77, Polwan Polres Sigi Kampanyekan “Rise and Speak” di SMK Maranatha |
![]() |
---|
Wabup Sigi Tinjau Langsung Bantuan Rumah Layak Huni: Pastikan Tepat Sasaran dan Transparan |
![]() |
---|
Polres Sigi Berhasil Amankan Pelaku Penikaman Maut di Binangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.