Minggu, 12 April 2026

Mahfud MD Sebut Putusan MA Sudah Final, Pakar Setuju Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan hukuman mati yang semula dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kompas.com
Ferdy Sambo 

TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan hukuman mati yang semula dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal sebagai Brigadir J.

Dalam putusan tersebut, vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo telah dicabut dan diganti dengan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan tersebut berdasarkan sidang putusan atas kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo pada hari Selasa (8 Agustus 2023).

Menanggapi keputusan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan.

Mahfud MD menjelaskan bahwa putusan vonis Ferdy Sambo dalam tingkat kasasi ini telah mencapai keputusan final.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ungkapnya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023), dilansir Kompas.com.

Mahfud MD menegaskan, negara ini adalah negara hukum.

Kemudian, MA juga sudah memutuskan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Menurutnya, seandainya negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal itu akan dilakukan.

"Ya ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," papar Mahfud MD.

Putusan MA Disebut Sudah Tepat

Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, juga memberi tanggapan soal putusan MA yang menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Agustinus Pohan mengatakan, putusan MA tersebut sudah tepat.

Sebab, kata dia, hukuman pidana mati berlebihan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan.

"Saya setuju atas tidak digunakannya pidana mati terhadap Ferdy Sambo, koreksi MA sudah tepat."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved