Mahfud MD Sebut Putusan MA Sudah Final, Pakar Setuju Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan hukuman mati yang semula dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Lalu, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Selanjutnya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Adapun kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 itu mengerahkan lima Hakim Agung.
Sidang tersebut dipimpin Suhadi dan ada empat hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Di sisi lain, MA yang memangkas hukuman Ferdy Sambo itu membuat keluarga Brigadir J sangat kecewa terutama ibundanya, Rosti Simanjuntak.
Keluarga Brigadir J sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.
Rosti pun akan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya terkait putusan kasasi ini.(*)
(TribunPalu.com/Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-menjalani-sidang-di-Pengadilan-Negeri-PN-Jakarta-Selatan.jpg)