Palu Hari Ini

Warga Diimbau Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Pantoloan

Bea Cukai Pantoloan imbau masyarakat berhati-hati agar tidak terjebak penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. 

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com
Bea Cukai Pantoloan imbau masyarakat berhati-hati agar tidak terjebak penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU - Bea Cukai Pantoloan imbau masyarakat berhati-hati agar tidak terjebak penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. 

Pegawai Bea Cukai pantoloan Rifan Fahriansyah mengungkapkan banyak sekali penipuan mengatasnamakan bea cukai. 

"Menurut data tahun 2022, ada sekitar kurang lebih 7.000 kasus penipuan secara nasional. Untuk bea cukai pantoloan sendiri ada beberapa kali menerima aduan penipuan ini," ujar Rifan Fahriansyah, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Logo Muktamar Alkhairaat XI Diluncurkan, Ini Maknanya

Rifan Fahriansyah berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan transferan kepada rekening pribadi. 

"Pembayaran bea masuk pajak dalam rangka impor itu tagihannya dilunasi dengan menggunakan kode billing. Jadi pelunasannya itu menggunakan kode billing, pelunasannya itu bisa di transfer melalui bank, atm, moblie banking. Pembayaran bea masuk tidak pernah menggunakan rekening pribadi," jelas Rifan Fahriansyah.

Rifan Fahriansyah menyarankan masyarakat untuk tidak panik jika mendapatkan ancaman kalau tidak ditebus bisa dipenjara. 

Rifan Fahriansyah menekankan jika masyarakat mendapatkan ancaman seperti itu maka sudah dipastikan itu adalah penipuan. 

Rifan Fahriansyah mengatakan tidak usah khawatir jika mendapatkan hadiah dari luar negeri karena barang tersebut tidak mendapatkan biaya untuk pengambilannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved