Morut Hari Ini
3 Sopir Diduga Jadi Pengedar Narkoba di Morut, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar
Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara (Morut) berhasil menangkap 3 terduga pengedar narkoba jenus sabu berinisial MH (27), MJ (19) dan K (24).
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara (Morut) berhasil menangkap 3 terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial MH (27), MJ (19) dan K (24).
Hal itu dibenarkan juga oleh Kasat Narkoba Polres Morut, Iptu Nur Althin saat dikonfirmasi TribunPalu melalui pesan whatsapp, Jumat (11/8/2023).
Kata Nur, penangkapan ketiga pelaku itu berawal dari informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Kecamatan Petasia dan Petasia Timur.
"Ketiga pelaku ini ditangkap ditempat berbeda, kalau MH ditangkap pada 10 Agustus di Kelurahan Bohoue, kalau MJ dan K di Desa Tompira pada 11 Agustus," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Morowali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kawasan Pertambangan, 110.000 Batang Disita
Adapun pekerjaan dari 3 pelaku adalah sopir dump truck dan sopir rental antar kabupaten. Ketiganya diduga pengedar sekaligus pemakai.
Dari tangan ketiga pelaku berhasil didapatkan barang bukti berupa 6 paket sabu yang disimpan di dalam plastik cetik bening.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minima 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun serta denda mulai Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (*)
Lahir 6 Hari Jelang HUT RI, Reva dan Egar Harap Indonesia Bisa Lebih Maju |
![]() |
---|
Wabup Morut Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pertanggungjawaban APBD 2024 |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Sawit, JM Ditahan atas Dugaan Pencurian di Morowali Utara |
![]() |
---|
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Morowali Utara Bagikan 600 Paket Sembako |
![]() |
---|
Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79 di Morowali Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.