Morowali Hari Ini

Bea Cukai Morowali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kawasan Pertambangan, 110.000 Batang Disita

Bea Cukai Morowali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak sebanyak 110.000 batang di Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Kecamatan Witaponda

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Bea Cukai Morowali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 110.000 batang di Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Kecamatan Witaponda dan kawasan pertambangan PT IMIP. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Bea Cukai Morowali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 110.000 batang di Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Kecamatan Witaponda dan kawasan pertambangan PT IMIP.

Jumlah itu merupakan hasil tangkapan pada tanggal 26 Juli dan 3 Agustus 2023 kemarin. Hal itu juga dibenarkan oleh Humas Bea Cukai Morowali, Misbahul Huda saat dikonfirmasi TribunPalu melalui via telepon, Jumat (11/8/2023).

"Kalau di IMIP kita dapat di messnya sedang transaksi langsung, dia pesan lewat online dan cod disitu, satunya lagi disalah satu tempat pengiriman barang di Kecamatan Witaponda, total tersangkanya 2 orang," ucapnya.

Baca juga: Oknum TNI Diduga Aniaya Petani di Morowali, Dandim Angkat Bicara

Kata Huda, rokok ilegal bertuliskan china itu juga akan diedarkan di area pertambangan di Kabupaten Morowali Utara. Modus dari para pelaku mengirim rokok tersebut menggunakan PJT dan diperjualbelikan melalui sistem Cash On Delivery (COD) dengan cara diposting di marketplace.

"Target pasarnya orang china, tapi biasanya ada orang lokal yang biasa mencoba, selera mereka (china) berbeda, kami pernah mengarahkan pimpinannya untuk mencoba rokok-rokok lokal, tapi rasanya belum cocok," ujarnya.

Menurutnya, adanya rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) itu berpotensi merugikan negara sebanyak ratusan juta rupiah. Nantinya, para pelaku akan membayar denda yang diperkirakan sebanyak Rp 200.000 juta rupiah.

"Saat ini keduap pelaku sudah kita amankan untuk menjalani proses selanjutnya," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved