Palu Hari Ini
Backstagers Sulteng Diskusi Bahas Regulasi Perizinan Event di Kota Palu
Event Orginizer Backstagers Sulawesi Tengah menggelar diskusi terkait regulasi perizinan event di Kota Palu, Kamis (10/8/2023).
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU - Event Orginizer Backstagers Sulawesi Tengah menggelar diskusi terkait regulasi perizinan event di Kota Palu, Kamis (10/8/2023).
Kegiatan itu berlokasi di Bellrock Coffe, Jl Juanda No.65, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Diskusi yang diselenggarakan selama dua hari itu setidaknya melibatkan 45 komunitas ataupun event organizer di Kota Palu.
Ketua DPD Backstagers Sulteng Fahrudin Hi Lolo menuturkan diskusi ini berangkat dari keresahan sejumlah masalah di lapangan bagi para penyelenggara event.
Baca juga: Lantamal VIII Manado dan PLN Suluttenggo Dukung Peningkatan Populasi Hutan Mangrove di Sulut
Paling mendasar adalah tumpang tindih mekanisme perizinan event di Kota Palu.
Adapun dalam diskusi turut dihadirkan enam narasumber diantaranya Sat Intelkam Polresta Palu (Satuan Intelijen Komunikasi), Bagian OPS Polresta Palu (Bagian Operasional), Camat Palu Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, serta dari Badan Pendapatan Daerah Kota Palu.
Awal diskusi Ketua DPD Backstagers Sulteng Fahrudin Hi Lolo menyoroti akses izin yang sulit baik kepada pihak kepolisian, pemerintah, hingga lingkungan venua event.
Ia mempertanyakan regulasi yang jelas dari para narasumber yang mewakili.
“Mewakili para teman-teman saya ingin mempertanyakan pola dan mekanisme perizinan event dan bagaimana kategori event yang wajib dikenai pajak,” kata Budi sapaan akrabnya.
Kasat Intelkam Polresta Palu, AKP Hesky Supit menjawab itu perizinan event tidak terselenggara karena jeda waktu pemberitahuan kegiatan mepet, perizinan, maka terpaksa tidak diberi rekomendasi.
Menurut AKP Hesky hal itu dilakukan karena kepolisian taat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017, soal Izin Penyelenggaraan Event.
"Untuk event daerah itu 14 hari, event nasional 20 hari dan event internasional itu 30 hari," jelasnya.
Selain itu, izin tersebut semata-mata digunakan untuk berkoordinasi kepada stackholder, untuk mempersiapkan keamanan.
"Poin penting pertama yaitu mengenai batas waktu pengajuan. Selanjutnya teknis managemen resiko," jelas Hengky.
Prostitusi di Tondo Kiri, Tokoh Muhammadiyah Palu Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas |
![]() |
---|
Disnakertrans Sulteng Gandeng TribunPalu.com, Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Pegawai |
![]() |
---|
Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Jl Padanjakaya Pengawu, 14 Paket Disita |
![]() |
---|
Cegah Penyakit Sejak Dini, Mahasiswa UWN Sosialisasikan Pentingnya Cuci Tangan Sejak Dini |
![]() |
---|
Pelajar SD hingga SMA se-Kota Palu Unjuk Gigi di Lomba Senam Pramuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.