Tips dan Trik

Memudahkan Tapi Bahaya, Berikut 6 Pantangan Pengguna Kartu Kredit

Tak hanya sebagai alat pembayaran, Kartu Kredit bisa digunakan sebagai sarana tarik tunai secara langsung.

Editor: mahyuddin
Upgradedpoints.com
Ilustrasi - Kartu Kredit menjadi instrumen pembayaran untuk memenuhi kebutuhan maupun gaya hidup. Tren penggunaan Kartu Kredit sebagai alat pembayaran semakin meningkat karena lebih mudah dan praktis sehingga tak perlu membawa uang tunai. 

TRIBUNPALU.COM - Kartu Kredit menjadi instrumen pembayaran untuk memenuhi kebutuhan maupun gaya hidup.

Tren penggunaan Kartu Kredit sebagai alat pembayaran semakin meningkat karena lebih mudah dan praktis sehingga tak perlu membawa uang tunai.

Tak hanya sebagai alat pembayaran, Kartu Kredit bisa digunakan sebagai sarana tarik tunai secara langsung.

Kendati demikian, ada beberapa pantangan pengguna Kartu Kredit.

Karena di balik kemudahan dan segala fasilitas Kartu Kredit, ada pantangan yang jika dilanggar bisa membuat penggunanya dalam masalah.

Apa saja pantangan pengguna Kartu Kredit? Berikut penjelasannya dihimpun TribunPalu.com, Minggu (20/8/2023):

1. Hindari Tarik Tunai

Bagi pengguna Kartu Kredit agar tidak mencoba melakukan tarik tunai atau Gesek Tunai.

Mengapa? Penarikan uang tunai menggunakan Kartu Kredit akan dikenakan biaya yang akan dimasukkan ke dalam tagihan.

Biaya itu merugikan pengguna Kartu Kredit karena jumlahnya bisa mencapai 4 persen atau bahkan 6 persen dari total penarikan minimal Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

Demikian halnya dengan Gesek Tunai Kartu Kredit.

Baca juga: Tips Mengatasi Batuk dengan Air Rebusan Daun Belimbing Wuluh, Simak Cara Meraciknya Sebagai Obat

Gesek Tunai atau gestun adalah penarikan uang tunai dari kartu kredit yang tidak melalui ATM dan biasanya melalui mesin gesek seperti mesin EDC.

Bahkan, Gestun telah dilarang oleh Bank Indonesia dan dianggap ilegal.

2. Belanja Melebihi Batas Finansial

Tak bisa dipungkiri bahwa dengan memiliki Kartu Kredit, Anda bisa dengan leluasa berbelanja tanpa perlu khawatir harus membayar saat itu juga.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved