Demo Buruh di Banggai

Kantor Dirusak Pendemo, KUPP Luwuk Banggai Berencana Tempuh Jalur Hukum

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Luwuk, Kabupaten Banggai berencana akan menempuh jalur hukum setelah kantor mereka dirusak pendemo dari bur

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Asnawi Zikri
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Luwuk, Kabupaten Banggai berencana akan menempuh jalur hukum setelah kantor mereka dirusak pendemo dari buruh pelabuhan, Kamis (24/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Luwuk, Kabupaten Banggai berencana akan menempuh jalur hukum setelah kantor mereka dirusak pendemo.

Mereka akan melapor ke Polres Banggai atas kasus pengrusakan.

"Nanti buat laporan," kata seorang pegawai KUPP Luwuk sesaat setelah ratusan buruh yang melakukan aksi demo penolakan pemindahan aktivitas bongkar muat meninggalkan KUPP Luwuk.

Sebelumnya, aksi demonstrasi buruh pelabuhan berlangsung ricuh di KUPP Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Demo Buruh Ricuh, Kaca Kantor KUPP Luwuk Banggai Pecah

Bahkan, kaca gedung KUPP Luwuk di Jl Yos Sodarso Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk pecah akibat dihantam pendemo.

Amatan TribunPalu.com, kericuhan ini terjadi lantaran ratusan buruh yang melakukan aksi demo kesal lantaran Kepala KUPP Luwuk tak berada di tempat.

Sebab, akibat kebijakan Kepala KUPP Luwuk yang menyetujui pemindahan aktivitas bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang, Kecamatan Kintom berdampak pada kesejahteraan buruh.

Tak hanya itu, kekeselan para buruh memuncak saat KUPP Luwuk diminta untuk membatalkan kebijakan pemindahan pelabuhan, tapi tak diindahkan.

Akibatnya, para buruh merangsek masuk ke gedung KUPP Luwuk, namun dihadang aparat keamanan. 

Baca juga: Buruh Pelabuhan Demo Tolak Pemindahan Aktivitas Bongkar Muat di Kantor DPRD Banggai

Sehingga para buruh langsung memecahkan kaca gedung KUPP Luwuk untuk meluapkan emosi mereka.

Tak selang berapa lama, para buruh membubarkan diri setelah mendengar penjelasan pegawai KUPP bahwa pimpinan mereka akan hadir saat rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Banggai pada Senin (28/8/2023) mendatang.

Seorang perwakilan buruh, Ari Ramimu, menyatakan, kebijakan pemindahan aktivitas bongkar muat tersebut dapat merugikan buruh yang menjadikan pelabuhan sebagai sumber kehidupan.

Tak hanya buruh, kebijakan itu juga berdampak pada keluarga mereka akibat hilangnya pendapatan.

"Anak dan istri buruh pasti terkena dampak dari kebijakan ini," kata Ari.

Selain itu, lanjut Ari, kebijakan pemindahan aktivitas bongkar muat justru menguntungkan korporasi dan merugikan buruh.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved