Demo Buruh di Banggai
Polemik Pemindahan Aktivitas Bongkar Muat: Buruh Duga KUPP Luwuk 'Main Mata' dengan Pengusaha
Polemik Pemindahan Aktivitas Bongkar Muat di Banggai: Buruh Duga KUPP Luwuk "Main Mata" dengan Pengusaha
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Buruh pelabuhan secara tegas menolak rencana pemindahan aktivitas bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang, Desa Kalolos, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Sebab, kebijakan itu sangat merugikan buruh. Apalagi Pelabuhan Luwuk selain sebagai pusat aktivitas penumpang dan barang, juga menjadi tempat bagi sebagian masyarakat mendapatkan pekerjaan untuk menghidupi dirinya dan keluarga.
Kebijakan yang terkesan dipaksakan itu, menurut para buruh, karena ada indikasi faktor bisnis terkait perjanjian sewa barang milik negara.
Yaitu pemanfaatan sebagian tanah bangunan kantor pemerintah seluas 38.918 m2 yang berada di wilayah KUPP Kelas II Luwuk yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq KUPP Kelas II Luwuk dengan PT. Pelabuhan Cipta Nusantara Indonesia (PCNI).
Baca juga: Kantor Dirusak Pendemo, KUPP Luwuk Banggai Berencana Tempuh Jalur Hukum
"Penandatangan perjanjian tersebut berlangsung di ruang Sriwijaya, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan di Jakarta, pada Senin 3 Maret 2023 lalu," ungkap perwakilan buruh, Ari Ramimu, saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Luwuk, Kamis (24/8/2023) siang.
Ia membeberkan, area seluas 38.918 m2 yang disewa oleh PT. PCNI ini dikabarkan membutuhkan perusahan PT. Tanto Intim Line Cabang Luwuk, dan perusahaan peti kemas Temas Line untuk mengisi area di wilayah pelabuhan Tangkiang agar mendapatkan keuntungan, dan tidak memikirkan dampak terhadap masyarakat.
"Tindakan Kepala KUPP Kelas II Luwuk, Nolvi Adolof, sebagai mitra bisnis sekaligus bekerjasama dengan PT. PCNI untuk merelokasi pelabuhan peti kemas ke pelabuhan Tangkiang hanya untuk mendapatkan keuntungan, tanpa mempedulikan aspek kerugian buruh, aspek ketenagakerjaan, dan inflasi di Kabupaten Banggai," tegasnya.
Ari Ramimu menegaskan alasan-alasan pemindahan yang dinyatakan KUPP Kelas II Luwuk sebagai mitra bisnis PT. PCNI hanya mencari kesalahan untuk terlaksananya rencana pemindahan aktivitas bongkar muat.
Alasan pertama, beber dia, aktivitas angkutan kontainer dari dan ke pelabuhan Luwuk yang melalui jalan dalam kota berdampak pada kemacetan arus lalu lintas.
Baca juga: BREAKING NEWS: Demo Buruh Ricuh, Kaca Kantor KUPP Luwuk Banggai Pecah
Padahal aktivitas wilayah kerja hanya di seputaran pelabuhan Luwuk ke depot penampungan kontainer.
"Kami juga telah mendapatkan beberapa bukti bahwa aktivitas mobil peti kemas yang beroperasi di ruas jalanan dalam kota adalah peti kemas yang justru berasal dari pelabuhan Tangkiang. Sehingga alasan kemacetan dalam kota tidak mendasar," beber Ari.
Alasan kedua karena pendangkalan pelabuhan. Ari menilai alasan ini tidak relevan karena hanya masalah teknis. Apalagi, pada tahun 2018, kawasan pelabuhan Teluk Lalong pernah dikeruk dengan menelan anggaran Negara mencapai Rp 25 miliar.
Alasan ketiga, wilayah olah gerak kapal dan kondisi di pelabuhan Luwuk tidak lagi memadai untuk kapal-kapal kontainer.
Ari menegaskan alasan ini tidak masuk akal karena selama ini Pelabuhan Luwuk beroperasi dengan baik dan berjalan lancar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.