Palu Hari Ini
Pemkot Palu Buka Seleksi Direktur PDAM Avo, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah Kota Palu menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan untuk seleksi Direktur PDAM Avo
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu membuka seleksi jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Avo tahun 2023.
Hal itu berdasarkan surat pengumuman nomor 01/Pansel-Dir/ViI/2023 tentang penerimaan calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum avo tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023.
Dalam surat itu disebutkan beberapa persyaratan pendaftaran, Direktur PDAM Avo, antara lain pendaftar Memahami manajemen perusahaan, Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan serta Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu).
Diketahui waktu pengiriman persyaratan terhitung mulai 23 Agustus sampai 3 September 2023.
“Lamaran beserta kelengkapannya disampaikan langsung setiap hari, Pukul 08.00 -16.00 WITA, dengan alamat Sekretariat Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Palu, Ji. Balai Kota No. 1 Palu, paling lambat tanggal 03 September 2023,” kata Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur PDAM Avo Husaema, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Viral Warga Ambil Susu dari Truk yang Terguling, Kades dan Polisi Sebut Bukan Penjarahan
Adapun untuk menjaring itu, Pemerintah Kota Palu menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan, antara lain:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memilki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang balk,dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
- Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Memahami manajemen perusahaan
- Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
- Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)
- Pengalaman kerja minimal 5 tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
- Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar pertama kali.
- Tidak pernah menjadi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
- Tidak pemah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.
- Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon Anggota Legislatif.
PERSYARATAN KHUSUS
- Memiliki bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023 bagi pelamar yang berdomisili di Kota Palu
- Memilki bukti pembayaran Retribusi Sampah bulan Januari hingga Agustus tahun 2023 bagi pelamar yang berdomisili di Kota Palu.
- Bersedia bertempat tinggal di Kota Palu bagi pelamar yang berdomisili di luar Kota Palu.
TAHAPAN SELEKSI
- Seleksi administrasi
- Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) meliputi, psikotes, ujian tertulis keahlian, presentasi makalah dan wawancara
- Wawancara akhir dilaksanakan oleh Wali Kota Palu.
JADWAL PELAKSANAAN
- Pendaftaran 23 Agustus sampai 3 September 2023
- Seleksi Administrasi 23 Agustus sampai 3 September 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 4 September 2023
UJI KELAYAKAN DAN KEPATUHAN (UKK)
Lewat Inovasi ALPUKAT, Bayi Lahir di Kota Palu Kini Bisa Pulang Bawa Akta Kelahiran dan NIK |
![]() |
---|
Muhammad Syaltut Soroti Dampak Kesehatan dari Dugaan Prostitusi di Tondo Kiri Palu |
![]() |
---|
Prostitusi di Tondo Kiri, Tokoh Muhammadiyah Palu Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas |
![]() |
---|
Disnakertrans Sulteng Gandeng TribunPalu.com, Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Pegawai |
![]() |
---|
Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Jl Padanjakaya Pengawu, 14 Paket Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.