Korupsi Dana Hibah
Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Sulteng, Oknum Diduga Terlibat Kembalikan Uang Negara dengan Dicicil
Pemeriksaan atas dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 56 milliar di Bawaslu Sulteng terus bergulir.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemeriksaan atas dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 56 milliar di Bawaslu Sulteng terus bergulir.
Sejumlah saksi-saksi satu persatu telah dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Namun, belakangan ini sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu mulai mengembalikan uang negara.
Plh Kasi Penkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay mengatakan sejumlah pigak yang diduga terlibat dalam kasus itu mengembalikan sebesar Rp 200 juta dengan cara dicicil.
Baca juga: Kejati Sulteng Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPCC Untad
Meski begitu, Haris menyatakan bahwa proses hukum tetap berlanjut walaupun pengembalian itu bisa mempengaruhi tuntutan hingga putusan di persidangan.
Dia menambahkan, kasus tersebut masih dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pengembangan (BPKP) atas kerugian negara.
Olehnya, ia berharap perhitungan kerugian negara ini bisa dipercepat, karena alat bukti yang telah didapatkan penyidik sudah bisa menetapkan tersangka.
"Jika hasil sudah keluar langsung kita tetapkan tersangka," ujarnya.
Informasi yang didapatkan TribunPalu.com, anggaran sebanyak Rp 56 milliar itu terbagi di 5 Kabupaten termasuk Bawaslu Sulteng.
Adapun 5 Kabupaten itu adalah daerah yang tidak melaksanakan Pemilihan Bupati, sehingga 5 Kabupaten itu mendapatkan anggaran hibah dari Bawaslu Sulteng.
Diketahui, sejumlah kantor Bawaslu Kabupaten termasuk Bawaslu Sulteng telah digeledah oleh tim penyidik Kejati Sulteng.
Beberapa dokumen telah berhasil diamankan oleh tim penyidik sebagai barang bukti rujukan untuk menguatkan serta mempercepat penetapan tersangka. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.