Korupsi di Untad

Kejati Sulteng Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPCC Untad

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama auditor dalam waktu dekat ini akan melakukan perhitungan kerugian negara dalam ka

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA AMOREKA
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama auditor dalam waktu dekat ini akan melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi IPCC di lingkup Universitas Tadulako. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama auditor dalam waktu dekat ini akan melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi IPCC di lingkup Universitas Tadulako.

Plh Kasi Penkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay mengatakan, pihaknya telah menyiapkan calon tersangka lebih dari satu orang dalam kasus tersebut.

"Setelah perhitungan kerugian keuangan negara, kita langsung tetapkan tersangka," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPalu melalui pesan whatsapp, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Wali Kota Palu Raih Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra dari KLHK

Diketahui, kasus dugaan korupsi di Universitas ternama ini berawal dari Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad yang melaporkan potensi kerugian negara menyusul temuan Dewan Pengawas (Dewas) atas pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 10.284.835.000.

Jumlah ini merupakan gabungan dari rekapitulasi alokasi dana dan biaya operasional pada lembaga yang tidak terdaftar dalam Organisasi Tata Kelola (OTK) Untad sejak 2018 hingga 2020.

Kemudian, LHP-LK BPK RI 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan kerugian negara Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Bahkan, ada juga temuan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved