Mahasiswa Palu Kurir Sabu 2 Kg

Jemput Sabu 2 Kg dari Malaysia di Kalimantan Utara, 3 Mahasiswa Asal Kota Palu Ditangkap Polisi

Ada empat ditetapkan tersangka dalam kasus itu, tiga di antaranya adalah warga Kota Palu.

Editor: mahyuddin
handover/tribunkaltara
Sediktinya tiga warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, diciduk polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu 2 Kg di Kalimantan Utara. 

Terhadap keempat terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi ada tiga orang mahasiswa dan seorang wiraswasta. Terduga pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Wiliam.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Diduga Terlibat Peredaran 2 Kg Sabu, 4 Pria Diamankan Polres Nunukan, Wakapolres: 3 Orang Mahasiswa.

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved