Mahasiswa Palu Kurir Sabu 2 Kg
Jemput Sabu 2 Kg dari Malaysia di Kalimantan Utara, 3 Mahasiswa Asal Kota Palu Ditangkap Polisi
Ada empat ditetapkan tersangka dalam kasus itu, tiga di antaranya adalah warga Kota Palu.
Editor:
mahyuddin
handover/tribunkaltara
Sediktinya tiga warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, diciduk polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu 2 Kg di Kalimantan Utara.
Terhadap keempat terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jadi ada tiga orang mahasiswa dan seorang wiraswasta. Terduga pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Wiliam.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Diduga Terlibat Peredaran 2 Kg Sabu, 4 Pria Diamankan Polres Nunukan, Wakapolres: 3 Orang Mahasiswa.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Mahasiswa Palu Kurir Sabu 2 Kg
PLN UP3 Palu Umumkan Pemadaman Listrik Kamis, 14 Agustus 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
Ketua PGRI Parimo Dorong Peran Perempuan Guru dalam Pengembangan Pendidikan |
![]() |
---|
Polres Sigi Gelar Gerakan Pangan Murah di Empat Titik, Beras SPHP Hanya Rp60 Ribu |
![]() |
---|
Ketua DPRD Donggala Hadiri Puncak HUT ke-73, Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah |
![]() |
---|
Pengurus PGRI Parigi Moutong Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.