Palu Hari Ini

Petugas Dishub Gembok Ban Mobil Parkir Sembarang di Jalan Tombolotutu Palu

Dinas Perhubungan (Dishub) Palu melakukan penguncian ban mobil yang parkir sembarang di Jalan Tombolotutu, Keluharan Talise, Kecamatan Mantikulore, Se

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Dinas Perhubungan (Dishub) Palu melakukan penguncian ban mobil yang parkir sembarang di Jalan Tombolotutu, Keluharan Talise, Kecamatan Mantikulore, Selasa (5/9/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Perhubungan (Dishub) Palu melakukan penguncian ban mobil yang parkir sembarang di Jalan Tombolotutu, Keluharan Talise, Kecamatan Mantikulore, Selasa (5/9/2023) siang.

Kepala Dinas Perhubungan Palu, Trisno menjelaskan, tindakan pengucian ban tersebut dilakukan sejak 2 tahun lalu. 

"Kami telah melakukan hal serupa sejak 2,5 tahun silam. Hal ini dilandaskan atas peraturan Walikota Palu Nomor 35 Tahun 2021 yang dikuatkan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.

Baca juga: Wardah Beauty Palu Gelar Pound Fit Gratis Bagi Pembeli Sunscreen di Grand Hero Palu

Trisno menjelaskan pengucian ban tersebut telah dilakukan pemberian sanksi sejak 2,5 tahun silam, oleh karena itu pada penindakan hari ini masih dikenakan sanksi lama. 

Trisno menambahkan pada Perda Nomor 3 Tahun 2022, masyarakat yang melakukan parkir liar terancam dengan 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk roda dua dan roda empat  2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

"Kami masih memberikan sanksi administratif maksimal 1,2 juta rupiah. Tapi pada nanti pada Perda Nomor 3 Tahun 2022 akan diberikan sanksi administratif maksimal sebesar 2,5 juta rupiah," jelas Trisno. 

Trisno menjelaskan pelepasan gembok ban akan dilakukan ketika masyarakat membayarkan sanksi administratif yang dibayarkan kepada rekening kas daerah. 

Trisno menegaskan penguncian dilakukan ini dapat memberi efek jera kepada para pengendara yang suka memarkirkan kendaraannya ditempat tertentu khususnya trotoar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved