Kantor Imigrasi Banggai
Imigrasi Banggai Rakor Timpora di Balut, Upaya Antisipasi Dampak Negatif Keberadaan Orang Asing
Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, di Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Te
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Laut, Ruslan Tolani, membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, di Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Rabu (6/9/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Polsek Banggai Laut, Koramil Banggai Laut, Bea dan Cukai Luwuk, Asisten dan Staf Ahli Bupati Banggai Laut, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, dan seluruh pihak terkait yang tergabung dalam Timpora Banggai Laut.
Dalam sambutan tertulis Bupati Banggai Laut yang dibacakan Sekda Ruslan, menyatakan, Rakor Timpora merupakan wujud keinginan bersama untuk dapat meningkatkan kualitas dan sinergi antarsesama instansi dalam hal pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, khususnya di Banggai Laut.
Baca juga: Komisi I DPRD Banggai Sidang Manajemen RSUD Luwuk dan Dinkes, Keluarga Pasien Ungkap Kejanggalan
"Melalui kegiatan ini, diharapkan akan terjalin kerjasama yang baik dalam rangka meningkatkan kinerja masing-masing, khususnya dalam pengawasan orang asing di Banggai Laut," ujarnya.
Pengawasan orang asing, lanjut dia, sudah dimulai sejak rencana orang asing masuk di wilayah Indonesia, baik secara administrasi maupun intelijen.
Dalam hal ini, perlu dilakukan antisipasi dampak negatif yang berpotensi dilakukan, seperti perdagangan manusia maupun peredaran obat terlarang.
"Masuknya orang asing di daerah tidak hanya memberikan dampak positif, namun juga dampak negatif. Sehingga perlu dilakukan pengawasan secara berkala sebagai amanat UU Nomor 6 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2016," jelasnya.
Baca juga: Pendiri ChatGPT Jadi Penerima Golden Visa Pertama dari Dirjen Imigrasi
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai yang diwakili Kasubag Tata Usaha, Dietje Hakim mengatakan, keberadaan orang asing baik investor maupun yang melakukan kunjungan wisata sangat dibutuhkan sepanjang memberi manfaat.
Namun keberadaan orang asing juga sangat berpotensi diboncengi oleh kepentingan lain, seperti perdagangan manusia dan peredaran obat terlarang.
"Keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di Indonesia perlu mendapatkan perhatian, khususnya dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan," ujarnya.
Terkait pengawas orng asing, lanjut Dietje Hakim, Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri.
Dalam hal ini, dibutuhkan peran instansi terkait yang tergabung dalan Timpora untuk melakukan koordinasi, sehingga didapatkan data tentang keabsahan dan kegiatan orang asing yang melakukan kegiatan di daerah. (*)
Peringati HBI Ke-74, Imigrasi Banggai Gelar Tabur Bunga di TMP Tanjung Tuwis |
![]() |
---|
Irjen Kemenkumham dan Bupati Banggai Ramaikan Fun Walk Hari Bhakti Imigrasi Ke-47 |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Banggai Buka Pelayanan Paspor di Hari Libur |
![]() |
---|
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Octaveri Sambangi TribunPalu.com |
![]() |
---|
Kunjungi KPPN Luwuk, Imigrasi Banggai Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.