Kantor Imigrasi Banggai

Kantor Imigrasi Banggai Buka Pelayanan Paspor di Hari Libur

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan membuka layanan paspor di hari libur. 

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, di bawah kepemimpinan Octaveri, memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan membuka layanan paspor di hari libur. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, di bawah kepemimpinan Octaveri, memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan membuka layanan paspor di hari libur. 

Pada bulan Januari 2024, pelayanan ini tersedia setiap hari Sabtu, yakni tanggal 6, 13, dan 20 Januari 2024.

Dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, terdapat 3 jenis pelayanan yang disediakan untuk 20 pemohon. 

Pertama, penerbitan paspor baru; kedua, penggantian paspor (habis masa berlaku/halaman penuh); dan ketiga, pengambilan paspor.

Baca juga: Kunjungi KPPN Luwuk, Imigrasi Banggai Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran 2023

Waktu pelayanan dimulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 Wita. 

Pemohon diharapkan membawa persyaratan lengkap, seperti KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, dengan melampirkan dokumen asli. 

Keputusan untuk membuka layanan di hari libur menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Banggai dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved