Kantor Imigrasi Banggai
Kantor Imigrasi Banggai Buka Pelayanan Paspor di Hari Libur
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan membuka layanan paspor di hari libur.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, di bawah kepemimpinan Octaveri, memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan membuka layanan paspor di hari libur.
Pada bulan Januari 2024, pelayanan ini tersedia setiap hari Sabtu, yakni tanggal 6, 13, dan 20 Januari 2024.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, terdapat 3 jenis pelayanan yang disediakan untuk 20 pemohon.
Pertama, penerbitan paspor baru; kedua, penggantian paspor (habis masa berlaku/halaman penuh); dan ketiga, pengambilan paspor.
Baca juga: Kunjungi KPPN Luwuk, Imigrasi Banggai Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran 2023
Waktu pelayanan dimulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 Wita.
Pemohon diharapkan membawa persyaratan lengkap, seperti KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, dengan melampirkan dokumen asli.
Keputusan untuk membuka layanan di hari libur menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Banggai dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. (*)
Peringati HBI Ke-74, Imigrasi Banggai Gelar Tabur Bunga di TMP Tanjung Tuwis |
![]() |
---|
Irjen Kemenkumham dan Bupati Banggai Ramaikan Fun Walk Hari Bhakti Imigrasi Ke-47 |
![]() |
---|
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Octaveri Sambangi TribunPalu.com |
![]() |
---|
Kunjungi KPPN Luwuk, Imigrasi Banggai Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran 2023 |
![]() |
---|
Kepala Imigrasi Banggai Raih Prestasi pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.