Sulteng Hari Ini

Gubernur Mediasi Konflik Agraria PT ANA di Morowali Utara, Lahan 941 Hektare Dikembalikan ke Warga

Mediasi kesekian kalinya itu membahas konflik lahan yang berada di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta.

|
Editor: mahyuddin
handover
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura melepas lahan PT Agro Nusa Abadi (ANA) seluas 941 hektare di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, Kabupaten Morowali Utara. Pelepasan atau pengembalian lahan tersebut melalui rapat mediasi melalui Kepala Biro Hukum Adiman dan Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amorrka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengambil alih lahan PT Agro Nusa Abadi (ANA) seluas 941 hektare di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, Kabupaten Morowali Utara.

Lahan diambil alih itu bakal dikembalikan kepada masyarakat yang memiliki hak dasar.

Pengembalian lahan tersebut melalui rapat mediasi melalui Kepala Biro Hukum Adiman dan Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh.

Turut hadir, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Pemerintah Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, Perwakilan ATR/BPN Provinsi.

Mediasi kesekian kalinya itu membahas konflik lahan yang berada di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta.

Konflik agraria di kedua desa itu telah melalui verifikasi dan validasi berdasarkan rekomendasi gubernur sebelumnya, dan masing-masing tim verifikasi dan validasi dari kepala desa telah mengirimkan hasilnya kepada gubernur melalui surat pengantar dari Bupati Morowali Utara. 

Baca juga: Sengketa Lahan Warga vs PT ANA Belum Tuntas, Tokoh Masyarakat Minta Perhatian Pemerintah

Dalam mediasi tersebut disepakati pengembalian lahan di dua desa tersebut, masing-masing di Bungintimbe seluas 659 ha sementara di Desa Bunta seluas 282,74 ha.

Untuk mempercepat penyerahan lokasi tersebut, pemerintah provinsi, kabupaten, desa serta ATR/BPN, bersama  aparat penegakan hukum membentuk tim Reverifikasi dan Revalidasi untuk memeriksa kembali dokumen penguasaan lahan.

PT ANA diminta untuk segera mengurus HGU di atas lahan yang Sudah CnC dan pemerintah daerah akan membantu percepatannya. 

Dalam kesepakatan juga ditekankan kepada masyarakat yang tidak memiliki hak untuk tidak mengambil hasil bumi di lokasi tersebut demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Hasil kesepakatan itu akan dikeluarkan ke para pihak melalui rekomendasi gubernur dalam waktu dekat.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved