Palu Hari Ini

Seorang Terduga Pengedar Narkoba di Palu Diciduk Polisi, Sabu Disimpan di Saku Celana

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap satu terduga pelaku pengedar markoba jenis sabu berinisi

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap satu terduga pelaku pengedar markoba jenis sabu berinisial SN alias AN (34). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap satu terduga pelaku pengedar markoba jenis sabu berinisial SN alias AN (34).

Pelaku ditangkap di depan sebuah home stay Jl Zebra V, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu beberapa waktu lalu.

Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan, penangkapak itu bermula saat adanya laporan masyarakat terkait peredaran gelap narkotika disebuah home stay tersebut.

"Adanya laporan, tim langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di homestay itu," ucapnya kepada TribunPalu, Jumat (7/9/2023).

Baca juga: Jadwal KM Lambelu September 2023: Rute Palu - Balikpapan Berangkat Minggu 10 September 2023 Pagi

Saat pelaku berhasil dibekuk, aparat kepolisian mengamankan 1 paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat bruto 46,68 gram di saku celana sebelah kanan.

"Ikut juga diamankan 1 unit handphone dan 1 unit motor," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12-20 tahun penjara dan denda Rp 8 milliar-Rp 10 milliar.

"Pelaku sudah ada di Mapolda Sulteng untuk menjalani proses hukum selanjutnya," tuturnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved