Honorer Palu Kurir Sabu

Pegawai Honorer di Palu Jadi Kurir Sabu Jaringan Kartel Narkoba Fredy Pratama, Terancam Hukuman Mati

Aparat kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap dua pelaku kurir narkoba berinisial AR (43) dan R (43).

|
Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Aparat kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap dua pelaku kurir narkoba berinisial AR (43) dan R (43). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Aparat kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap dua pelaku kurir narkoba berinisial AR (43) dan R (43).

Adapun pelaku AR ditangkap di Jl Thamrin, Kelurahan Besusu Timur dan R ditangkap pada saat menjemput mobil yang diangkut menggunakan towing (mobil pengangkut) di Jl Emy SaelanĀ 

Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan mobil yang dijemput oleh R membawa 20 paket sabu dengan berat sekitar 20 kilogram pada Rabu 13 September 2023 malam.

"Modus pakai towing ini sudah lama tapi di Sulteng baru pertamakali tertangkap, barang ini dari Makassar menuju Palu," ucapnya saat konferensi pers di Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (18/9/2023).

Kata Dasmin, pelaku AR diketahui bekerja sebagai pegawai honorer di Kota Palu dan R adalah petani.

Baca juga: 2 Kurir Narkoba di Palu Ditangkap Polisi, Pakai Towing Mobil Bawa 20 Kilogram Sabu

Menurut Dasmin, sejumlah barang bukti diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah itu diduga sebagian besar berasal dari anak buah bandar narkotika yaitu Fredy Pratama yang belum lama ini ditangkap Bareskrim Polri.

Selain 20 paket sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit mobil, 5 unit handphone, 1 buah ATM dan buku rekening bank BUMN serta 1 buah bong.

"Untuk imbalan pelaku, sudah berapa lama menjadi kurir dan lain sebagainya masih dilakukan pengembangan," ujarnya.

Diketahui, pelaku AR merupakan residivis kasus serupa yang belum lama keluar, sedangkan jejak kriminal R baru pertama kali.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved