Palu Hari Ini

2 Kurir Narkoba di Palu Ditangkap Polisi, Pakai Towing Mobil Bawa 20 Kilogram Sabu

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap 2 orang pelaku kurir narkoba berinisial AR (43) dan R (4

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap 2 orang pelaku kurir narkoba berinisial AR (43) dan R (43). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap 2 orang pelaku kurir narkoba berinisial AR (43) dan R (43).

Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait narkoba yang masuk ke Kota Palu.

Atas informasi itu, pihaknya melalukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku AR di Jl Thamrin, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur pada 13 September 2023.

Menurut petunjuk AR bahwa akan ada rencana barang (shabu) dari Makassar masuk ke Palu pada malam hari bersama pelaku R menggunakan jasa carcarier atau towing yang mengangkut satu unit mobil minibus dengan melewati jalur Emy Saelan.

Baca juga: Pesan Narkoba dari Lapas Ampana, Polisi Bekuk Seorang Pria di Banggai

"Saat kami lakukan penggeledahan di Emy Saelan, ditemukan barang bukti 20 kg shabu di dalam mobil tersebut," ucapnya saat konferensi pers di Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (18/9/2023).

Kata Dasmin, untuk pelaku AR diketahui bekerja sebagai pegawai honorer dan R adalah petani. Adapun barang bukti itu diperkirakan mencapai ratusan juta.

Adapun jaringan pelaku ini masih dilakukan pengembangan dan sebagian besar barang (shabu) berasal dari anak buah bandar narkotika Fredy Pratama yang belum lama ini ditangkap Bareskrim Polri.

Dia menambahkan, pelaku AR merupakan residivis kasus serupa yang belum lama keluar, sedangkan R baru pertama kali dilakukan penangkapan.

"Kemungkinan barang ini akan diedarkan di Palu dan sekitarnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved