DPRD Sigi

DPRD-Pemkab Sigi Sepakati Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023, Pendapatan Naik 5 Persen

Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Sigi menandatangani Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.

TribunPalu.com/ Moh Salam
Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Sigi menandatangani Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Sigi menandatangani Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.

Paripurna itu bertempat di ruang Sidang utama DPRD, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah, Kamis (21/9/2023).

Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Injtenae memimpin Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Kabupaten Sigi tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti. 

Sementara Pemerintah Kabupaten Sigi diwakili oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi. 

Baca juga: Wabup Instruksikan Kadis Harus Hadir di Setiap Paripurna DPRD Sigi, Khususnya Pembahasan Anggaran

Samuel Yansen Pongi dalam penjelasannya mengatakan Pendapatan bertambah Rp 55.670.205.225 sehingga menjadi Rp 1.261.129.125.613.

Untuk belanja bertambah Rp 123.797.884.122 sehingga menjadi Rp 1.364.045.427.987.

"Pembiayaan menjadi Rp 102.916.302.374 bertambah sebesar Rp 68.127.678.897 dengan pengeluaran nihil," kata Samuel Yansen Pongi.

Baca juga: 10 Siswa di Sulteng Ikuti Perlombaan SMK Skill Kontes Binaan Yamaha

Kata Samuel, pendapatan setelah perubahan naik sebesar 5 persen.

"Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan secara sistematis dan terus menerus oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah sehingga dapat menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sigi, " tuturnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved