Sulteng Hari Ini

Saksi Sidang Tipikor, OJK Sarankan Pembayaran Fee Kerja Sama PT BAP-Bank Sulteng Diamortisasi Dini

Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, OJK hanya menyarankan agar pembayaran fee diamortisasi dini.

Editor: mahyuddin
handover
Pengadilan Tipikor Palu, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menemukan pelanggaran terhadap prinsip perbankan pada kerja sama PT Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima (BAP) periode tahun 2017-2020.

Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, OJK hanya menyarankan agar pembayaran fee diamortisasi dini atau dibebankan di depan dari struktur pembayaran Kredit.

Hal tersebut disampaikan perwakilan OJK Sulteng Zulfikar yang hadir di persidangan pada lanjutan sidang dugaan tindak pidana pada kerja sama antara Bank Sulteng dengan PT BAP di Pengadilan Tipikor, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (9/10/2023).

Di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Zulfikar menyebut tidak ada temuan pelanggaran kerja sama antara Bank Sulteng dengan PT BAP.

"OJK hanya menyarankan pembebanan fee diamortisasi dini atau dibebankan di depan. Selebihnya tidak ada temuan (terkait kerjasama PT Bank Sulteng dengan PT BAP yang sifatnya tidak merugikan bank)," tutur Zulfikar dikutip TribunPalu.com, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Ditanya JPU Soal Kerugian Kerja Sama Bank Sulteng dengan PT BAP, Saksi Sebut Ada Pertumbuhan Kredit

Amortisasi adalah proses pelunasan yang berlangsung selama jangka waktu atau jangka waktu tertentu dan juga terjadi secara bertahap.

Contoh sederhana dari pembayaran Amortisasi adalah pembayaran tagihan nasabah tiap bulan.

Prosedur pembayaran Amortisasi juga memiliki metode perhitungan tersendiri.

Namun yang pasti jumlah cicilan atau jumlah angsuran harus lebih besar dari jumlah pokok pinjaman dan bunga yang harus dikeluarkan oleh peminjam.

Dengan demikian, nilai Amortisasi ini akan diamortisasi secara bertahap sesuai dengan angsuran masing-masing.

Sementara itu, sejumlah saksi dalam keterangannya di depan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan kalau kerjasama antara PT Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima (BAP) periode tahun 2017-2020 secara keseluruhan untung.

Baca juga: OJK Sebut Nilai Fee Kerja Sama Bank Sulteng-PT BAP Tak Melanggar, Diatur Secara Internal

Penegasan ini disampaikan pada sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan pada kerjasama PT BAP dan PT Bank Sulteng di Pengadilan Tipikor.

"Kerja sama (PT BAP dan PT Bank Sulteng) untung," tegas Eks Direktur Bisnis Bank Sulteng Salma Batudoka di depan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keterangan Salma Batudoka itu dikuatkan pula oleh kesaksian dari Kepala Divisi Kepatuhan Bank Sulteng Abdul Bunru.

Dia secara langsung menyatakan kerjasama PT BAP justru menguntungkan Bank Sulteng.

Sementara itu, keterangan saksi Darsyaf dari Divisi Kredit Bank Sulteng menyebut adanya pertumbuhan pendapatan PT Bank Sulteng dari kredit pensiun dan prapensiun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved