Sulteng Hari Ini
OJK Sebut Nilai Fee Kerja Sama Bank Sulteng-PT BAP Tak Melanggar, Diatur Secara Internal
, OJK pernah mendapat temuan 2017-2018 hanya sekaitan amortisasi pembayaran fee, bukan besaran fee
TRIBUNPALU.COM, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kerja sama antara Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima (BAP) adalah kerja sama bisnis yang normal dan tidak melanggar aturan perbankan.
Hal itu diungkap Amiruddin Muhidu yang merupakan Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan di Kantor OJK Sulteng dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, pekan lalu.
"Tidak ada standar mengatur persentase fee (untuk kerjasama bisnis perbankan), (soal fee) diserahkan ke mekanisme bank," jelas Amiruddin di hadapan majelis hakim dirilis kuasa hukum terdakwa.
Dia menyebutkan, OJK pernah mendapat temuan 2017-2018 hanya sekaitan amortisasi pembayaran fee, bukan besaran fee karena besaran fee bukan kewenangan OJK, tapi ditentukan sendiri PT BAP dan Bank Sulteng.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Kerja Sama Bank Sulteng-PT BAP, Kepala Devisi Kredit Ungkap Penyebab Defisit
Disinggung tentang perjanjian bisnis antara Bank Sulteng dan PT BAP, Amiruddin menegaskan, OJK tidak pernah memeriksa perjanjian antara PT BAP dan Bank Sulteng sebagai obyek pemeriksaan.
"Selama bertugas periode 2019-2021, kami tidak pernah mendapatkan adanya temuan (pelanggaran). Di sisi lain, kerja sama dengan PT BAP tidak perlu disetujui OJK, itu kewenangan bank," terang Amiruddin.
Amiruddin sebagai Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan di Kantor OJK Sulteng menyebutkan, dalam kerjasama itu, PT BAP hanya mencari calon nasabah dan tidak masuk pada pelaksanaan alih daya, karena begitu calon nasabah sampai di bank, berlaku standar operasional bank.
"Kalau soal isu tentang adanya pertentangan kerjasama dengan PT BAP, hal itu masalah internal Bank Sulteng dan dianggap biasa dan wajar," tutur Amiruddin.
Menurut dia, OJK baru akan memberikan perhatian terhadap kerja sama antara perbankan dengan pihak ketiga apabila sudah ada standar operasional kerja perbankan yang tidak dijalankan.
"Jadi kami menilai kerjasama (antara Bank Sulsel dan PT BAP) berjalan normal," ucap Aniruddin.
Di sisi lain, Amiruddin menegaskan OJK selama ini mengawasi aktif dan mengaudit Bank Sulteng berbasis know your bank, tingkat kesehatan bank dan rentabilitas bank.
Baca juga: Kerja Sama Bisnis Bank Sulteng-BAP Berujung Pidana, Praktisi Hukum: Kami Lihat Sesuai Aturan
Kalau ketiga unsur ini tidak menunjukkan trend meningkat atau baik atau kategori sehat, baru OJK akan melakukan pemeriksaan khusus.
"Terkait case PT BAP, tidak masuk dalam kategori yang diatur, sehingga dianggap berjalan normal," urainya.
Sementara itu, Muhammad Nursalam selaku penasehat hukum mantan Direktur Utama Bank Sulteng, Abdul Rahmat Haris, yang menjadi terdakwa dalam perkara itu menegaskan, kliennya tidak melanggar standar operasional kerja perbankan, khususnya dalam realisasi pelaksanaan kerjsama antara Bank Sulteng dan PT BAP.
"Standar operasional bank berjalan baik dalam pelaksanaan kerjasama antara Bank Sulteng dan PT BAP. Seperti dilakukannya analisa terkait potensi dan keuntungan kerjasama tersebut oleh bagian terkait di Bank Sulteng," pungkas Muhammad Nursalam, Kamis (7/9/2023).(*)
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Dipastikan Hadir di Musda ke-11 DPD Sulteng |
![]() |
---|
Aulia Hakim Dukung Pembentukan Satgas Kemiskinan Sulteng: Langkah Nyata Dibutuhkan |
![]() |
---|
Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Sulteng Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Halaman Kantor Gubernur Sulteng |
![]() |
---|
DPW PAN Sulteng Siapkan Kegiatan Besar PAN WALK Sambut HUT ke-27 Partai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.