Sulteng Hari Ini

Kawasan Pangan Nusantara Dampelas Dibagi jadi 14 Zona, Berikut Daftarnya

Secara geografis, Kawasan Pangan Nusantara di Kecamatan Dampelas berhadapan langsung dengan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Paser Panajam Utara (PPU) Ka

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Peta Proyek KPN Dampelas. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Secara geografis, Kawasan Pangan Nusantara di Kecamatan Dampelas berhadapan langsung dengan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Paser Panajam Utara (PPU) Kalimantan Timur, bila ditarik garis lurus melalui jalur laut, jaraknya hanya 121 kilometer.

Pembangunan Kawasan Pangan Nusantara ditargetkan mencapai 15.000 hektar di Provinsi Sulawesi Tengah

Namun untuk dampelas sebagai pilot project dari KPN, lahan yang dikerjakan baru sekitar 1.123 hektare di kecamatan tersebut yang dibagi menjadi 14 zona atau area.

Ke-14 zona tersebut terbagi atas:

1. Buffer Zone; 
2. Area Konservasi; 
3. Ruang Terbuka Hijau (RTH); 
4. Nuseri Persemayaman dan Pembibitan Tanaman Konservasi; 
5. Mekarsari / Wisata Buah; 
6. Area Perkebunan Buah-buahan; 
7. Kawasan Penggemukan Sapi; 
8. Area Tanaman Hortikultura (Jagung); 
9. Area Tanaman Hortikultura (Cabai, Tomat, Terong dan lainnya); 
10. Area Perumahan Pekerja / Kompleks Kantor; 
11. Area Fasum / Fasos Camp; 
12. Jalan Akses; 
13. Jalan Lingkungan;
14. Jalan Tani dan Saprodi.

Dari 1,123.59 hektare lahan efektif yang digunakan untuk aktivitas perkebunan dan pertanian ada sekitar 800 hektar karena adanya buffer zone. 

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah telah menandatangani Surat Keputusan Nomor: 504/117/.1/DBMPR-G.ST/2022 tentang Penetapan Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala sebagai Kawasan Pangan Nusantara (KPN) Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional atau Food Estate (FE).

Keputusan dari Gubernur Sulawesi Tengah juga dikuatkan dengan Rekomendasi Kawasan Pangan Nusantara Nomor: 504/71/Bappeda yang ditujukan kepada Bupati Donggala, juga telah memiliki dokumen UKL/UPL atau biasa disebut dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved