Banggai Hari Ini

Pemkab Banggai-Kemenkumham Sulteng Jalin Kerja Sama Layanan AHU

Rapat pleno pembahasan draft kerja sama tentang layanan AHU antara Pemerintah Kabupaten Banggai dan Kemenkumham Sulawesi Tengah, di ruang rapat khusus

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Rapat pleno pembahasan draft kerja sama tentang layanan AHU antara Pemerintah Kabupaten Banggai dan Kemenkumham Sulawesi Tengah, di ruang rapat khusus Setda Banggai, Kamis (19/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemerintah Kabupaten Banggai dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah akan menjalin kerja sama tentang layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kerja sama ini dimulai dengan rapat pleno pembahasan draft di ruang rapat khusus Setda Banggai, Kamis (19/10/2023).

Ada beberapa ketentuan umum dalam perjanjian kerja sama ini yang disepakati antara tim koordinasi kerjasama daerah dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng

Pertama, pemerintah daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sulteng Lantik Kanim TPI Palu dan Non TPI Banggai

Kedua, Kanwil Kemenkumham Sulteng adalah instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Ketiga, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang selanjutnya disingkat Dirjen AHU adalah salah satu unsur pelaksana di Kemenkumham yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Keempat, Kanwil Kemenkumham Sulteng adalah tempat melaksanakan tugas dan fungsi Kemenkumham RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan menteri dan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kelima, AHU online adalah sistem pelayanan publik secara online milik direktorat jenderal administrasi hukum umum , kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia.

Keenam, Informasi AHU online adalah data yang di akses melalui aplikasi AHU online.

Ketujuh, pengawasan adalah suatu upaya dalam peningkatan layanan informasi.

Kedelapan, sosialisasi AHU online adalah pengenalan dalam meningkatkan pengetahuan terkait layanan AHU online.

Kesembilan, bimbingan teknis adalah pengembangan pengetahuan secara sistematis.

Kesepuluh, pendampingan adalah suatu proses pemberian kemudahan yang diberikan oleh salah satu PIHAK lainnya dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kemandirian mitra secara berkelanjutan dapat di wujudkan.

Kesebelas, penyelenggaraan pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggaraan negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata mata untuk kegiatan publik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved