Banggai Hari Ini

Pemkab Banggai-Kemenkumham Sulteng Jalin Kerja Sama Layanan AHU

Rapat pleno pembahasan draft kerja sama tentang layanan AHU antara Pemerintah Kabupaten Banggai dan Kemenkumham Sulawesi Tengah, di ruang rapat khusus

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Rapat pleno pembahasan draft kerja sama tentang layanan AHU antara Pemerintah Kabupaten Banggai dan Kemenkumham Sulawesi Tengah, di ruang rapat khusus Setda Banggai, Kamis (19/10/2023). 

Keduabelas, pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu.

Ketigabelas, pelayanan online permohonan badan hukum antara lain perseroan terbatas, CV, yayasan, perkumpulan, koperasi, perseroan perorangan, dan lain lain.

Keempatbelas, pelayanan online administrasi hukum umum adalah pendaftaran fidusia, kewarganegaraan, partai politik, PPNS, kenotariatan dan lain lain oleh pemohon kepada menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia.

Kelimabelas, agensi adalah orang atau aparatur sipil negara yang di tugaskan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved